News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dua Pegawai Kecamatan Modung Terlibat Kasus Sabu-Sabu, Dinonaktifkan, Gaji Dipotong, dan Terancam Dipecat Permanen

Ina Herdiyana • Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:18 WIB

 

PASRAH: Tersangka penyalahgunaan narkotika Moh. Ali Noval dan Wahyu Ila diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan, Kamis (7/8). 
PASRAH: Tersangka penyalahgunaan narkotika Moh. Ali Noval dan Wahyu Ila diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan, Kamis (7/8). 

BANGKALAN – Dua pegawai Kecamatan Modung, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL), terancam dipecat setelah tertangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Mereka adalah Wirjono Teguh Widjajanto, Kasi Pemerintahan Desa (PMD), dan Heri Pribadi, staf trantib Satpol PP Bangkalan.

Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far menegaskan, sanksi tegas akan diberikan setelah keduanya selesai menjalani rehabilitasi meskipun status hukum mereka bukan tersangka.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Bangkalan dalam memberantas narkotika di lingkungan kerja pemerintahan.

Saat ini kedua pegawai tersebut sudah dinonaktifkan dan hanya menerima separo gaji. Setelah rehabilitasi selesai, keduanya akan resmi diberhentikan dari jabatannya.

Fauzan juga mengingatkan seluruh ASN dan THL untuk menjauhi narkoba maupun pelanggaran hukum lain yang bisa mengganggu pelayanan publik.

Kepala BKPSDM Bangkalan Ari Murfianto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Wirjono.

Setelah rehabilitasi, dia akan menjalani pemeriksaan disiplin ASN yang melibatkan inspektorat, camat, dan BKPSDM.

Sementara itu, penentuan sanksi untuk THL diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing.

Kasatnarkoba Polres Bangkalan AKP Kiswoyo Supriyanto menjelaskan bahwa penggerebekan di Kantor Kecamatan Modung pada Senin (4/8) mengamankan enam orang.

Tiga di antaranya adalah pegawai kecamatan dan warga sipil, sedangkan tiga lainnya ditangkap kemudian, terdiri atas dua pengedar dan satu pengguna.

Empat orang direhabilitasi, sementara dua pengedar ditetapkan sebagai tersangka. (za/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#pegawai #Kecamatan Modung #terancam dipecat #kasus #narkoba