Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan Puluhan Hewan ke NTT, Terungkap dari Tanjung Perak

Mohammad Sugianto • Dipublikasikan Jumat, 15 Agustus 2025 | 02:13 WIB

 

Balai Karantinas Jatim melakukan konpres terhadap tersangka penyelundupan hewan
Balai Karantinas Jatim melakukan konpres terhadap tersangka penyelundupan hewan
 

SURABAYA,Radarbangkalan.id– Aksi penyelundupan hewan dari Jawa Timur menuju Nusa Tenggara Timur berhasil digagalkan. Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur mengungkap upaya ilegal pengiriman puluhan hewan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ke Pelabuhan Atapupu, Atambua, NTT.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Kantor Karantina Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (14/8). Kejadian bermula pada April 2025. Seorang pelaku berinisial DVA kedapatan membawa 10 ekor anjing, 11 ekor marmut, dan 83 ekor burung tanpa dokumen karantina dan tanpa melapor ke petugas, baik di Surabaya maupun di Atambua.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Tanpa prosedur karantina, risiko penularan penyakit mematikan seperti rabies dan flu burung bisa mengancam manusia,” tegas Kepala Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady.

Salah satu anjing yang menjadi barang bukti penyelundupan
Salah satu anjing yang menjadi barang bukti penyelundupan

Selain ancaman penyakit, pengiriman ilegal ini juga melanggar prinsip kesejahteraan hewan. Hewan-hewan tersebut diangkut dalam kandang tidak layak, memicu stres, dehidrasi, hingga kematian. Dari total barang bukti, tercatat 11 marmut, 83 burung, dan 4 anjing mati selama perjalanan.

Barang bukti yang masih hidup terdiri dari enam anjing ras, antara lain Pitbull, Pomeranian, Chow Chow, Husky, dan Poodle. Sementara menunggu proses hukum, hewan-hewan ini dirawat di Instalasi Karantina Hewan Kesayangan Karantina Jatim.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun Jadi Korban Keganasan Paman, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Dari hasil pemeriksaan, DVA mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman hewan tanpa prosedur karantina. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pengawasan, penelitian, dan penyidikan. Kasus ini sudah berstatus P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak 8 Juli 2025.

Pelaku dijerat Pasal 88 huruf a dan c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Hari mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa atau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produknya tanpa dokumen karantina. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit berbahaya.

“Pengungkapan kasus ini adalah bukti bahwa sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat penting,” ujar Hari. Ia pun mengapresiasi dukungan Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, BBKSDA Jatim, Karantina NTT, serta masyarakat yang membantu proses ini.(gik)

Editor : Mohammad Sugianto
balai karantina hewan balai karantina ikan penyelundupan hewan dilindungi penyelundupan hewan balai karantina surabaya