BANGKALAN,Radarbangkalan.id – Empat objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Bangkalan diproyeksikan menjadi cagar budaya (CB). Keempatnya adalah Makam Agung Arosbaya, Benteng Erfprins, Mercusuar Sembilangan, dan Tower PDAM Bangkalan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bangkalan, Hendra Gemma Dominant, menyampaikan bahwa penetapan ODCB menjadi CB membutuhkan proses panjang dan kajian mendalam dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“ODCB yang paling dekat akan diusulkan menjadi cagar budaya adalah struktur makam di Pemakaman Agung Arosbaya. Termasuk di dalamnya makam Pangeran Pragalba, Pangeran Tengah, dan Pangeran Pratanu. Jika sudah ditetapkan, barulah Makam Agung ditetapkan sebagai situs cagar budaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa kajian penetapan Benteng Erfprins dan Tower PDAM di Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan akan dilakukan pada tahun berikutnya. Begitu pula dengan pengkajian sejarah Mercusuar Sembilangan di Desa Sembilangan, Kecamatan Socah.
“Itu semua sudah terdaftar sebagai ODCB. Tinggal dilakukan kajian lebih lanjut agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Saat ini, Bangkalan sudah memiliki delapan situs berstatus cagar budaya resmi, di antaranya dua meriam peninggalan Sultan Kadirun, dua meriam rampasan VOC, serta tiga struktur makam di Pasarean Aer Mata Ibu. Sementara jumlah ODCB yang sudah terdaftar mencapai 26 situs, dan seluruhnya ditargetkan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Budayawan Bangkalan, Hidrochin Sabarudin, menyambut baik langkah pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya pelestarian dan penelusuran ulang peninggalan sejarah di Bangkalan.
“Bangkalan memiliki catatan sejarah panjang di Madura. Dengan penetapan ODCB menjadi cagar budaya, sisa-sisa sejarah yang masih tersembunyi bisa ditemukan dan dilestarikan,” pungkasnya.(lil/jup)
Editor : Mohammad Sugianto