News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dianggap Tak Berperan, Pemkab dan DPRD Bangkalan Sepakat Bubarkan Korwil

Ina Herdiyana • Senin, 25 Agustus 2025 | 22:58 WIB

 

MENUNGGU: Warga mengakses layanan di kantor Dispendik Bangkalan, Kamis (21/8). 
MENUNGGU: Warga mengakses layanan di kantor Dispendik Bangkalan, Kamis (21/8). 

BANGKALAN – Rencana pembubaran koordinator wilayah (korwil) pendidikan di Kabupaten Bangkalan semakin menguat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Komisi IV DPRD Bangkalan menyepakati rencana tersebut. Saat ini, dinas pendidikan (dispendik) mulai melakukan evaluasi dan pemetaan.

Kepala Dispendik Bangkalan Moh. Yakub mendukung jika korwil dibubarkan karena dianggap tidak berperan dalam memajukan pendidikan di Kota Zikir dan Salawat.

Menurut dia, rencana itu juga berdasar masukan dari dispendik. ”Kalau memang Pak Bupati menganggap begitu, kami akan lakukan evaluasi,” katanya Kamis (21/8).

Yakub mengutarakan, pihaknya harus melakukan pemetaan sebelum korwil dibubarkan. Sebab, hal itu berkaitan dengan penempatan sumber daya manusia (SDM).

”Kami ini anak buahnya Pak Bupati. Jadi, apa katanya Pak Bupati,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, tugas dan fungsi korwil sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 10/2018.

Di antaranya, bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pengawasan, pembinaan, hingga pengumpulan dan pengolahan data setiap satuan pendidikan yang dinaungi.

”Tetapi ketika ada evaluasi, perbup itu harus dicabut dulu agar sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Di samping itu, Pemkab Bangkalan berencana mengaktifkan peran kelompok kerja kepala sekolah (K3S).

Yakub mengaku belum tahu format detail terkait rencana tersebut. Baginya, secara umum tugas dan fungsi korwil atau K3S tidak jauh berbeda.

”Ketika mereka (Kepsek, Red) jadi koordinator dan ada rapat di dinas, khawatir juga akan mengganggu kegiatan di sekolah. Makanya perlu dimatangkan formatnya. Apakah K3S, apakah pengawasan, kami juga menunggu seperti apa nanti,” ujarnya.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan akan membubarkan korwil pendidikan. Dia menyebut, proses pembubarannya sudah mencapai 85 hingga 90 persen.

Pihaknya juga akan memaksimalkan K3S dalam mengoordinasikan pendidikan di tingkat kecamatan.

”Salah satu persiapan yang kami lakukan, melakukan kajian dari sisi hukumnya, termasuk berkaitan dengan pencabutan perbup,” tegasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan Rokib mendukung penuh langkah pemkab untuk membubarkan korwil yang ada di 18 kecamatan di Kota Salak.

Rencana tersebut juga sudah dibahas dengan dinas terkait dan diusulkan ke pemkab.

”Dalam praktiknya, banyak laporan dan temuan di lapangan yang justru menimbulkan persoalan. Usulan komisi IV jelas, korwil lebih baik dibubarkan dan kami mendukung penuh langkah pemkab,” tukasnya. (lil/bil)

Editor : Ina Herdiyana
#Korwil #pemkab bangkalan #dispendik #dprd #dewan