SUMENEP – Gudang tembakau di Kabupaten Sumenep mulai menyerap tembakau petani.
Namun, gudang yang mengajukan izin pembelian tembakau sangat minim. Dari 29 gudang, hanya tiga yang sudah mengantongi izin pembelian.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep R Abd. Rahman Riyadi menyatakan, pengusaha yang mengurus izin pembelian tembakau minim.
Sejauh ini, baru tiga gudang yang telah mengurus izin pembelian. Yakni, UD Santoso, PT Gelora, dan satunya perorangan.
Rahman menginginkan, gudang yang melakukan pembelian tembakau petani mendaftar terlebih dahulu.
Tujuannya, mengetahui jumlah tembakau petani yang diserap gudang. ”Jika gudang tidak izin, kami tidak mengetahui berapa jumlah tembakau tahun ini yang diserap gudang. Data itu akan menjadi acuan kami tahun depan,” katanya Minggu (24/8).
Oleh karena itu, pihaknya bersama tim akan melakukan monitoring dan pengawasan ke gudang-gudang yang belum mengurus izin pada Senin (1/9).
Pihaknya akan memberikan peringatan, jika tetap tidak mengurus izin, akan dilakukan penertiban, bahkan tidak akan diperbolehkan melakukan pembelian.
”Tapi, kami ingin mendidik dan melakukan pembinaan kepada pembeli tembakau. Mereka akan kami dorong untuk melakukan pembelian, sehingga tembakau petani banyak yang terserap. Itu harapan kami, tapi gudang tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penindakan ke gudang.
Terutama bagi pengusaha tembakau yang tidak mengurus izin pembelian. ”Kami akan memberikan sanksi, mulai dari teguran sampai penutupan gudang,” ucapnya.
Baca Juga: Kematian Lansia di Banyuates Menyisakan Tanda Tanya, Polisi Belum Ungkap Pelaku
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat meminta agar dinas terkait memperkuat pengawasan dalam pembelian tembakau.
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang melekat di DKUPP dan satpol PP bisa dimanfaatkan untuk mempekuat fungsi pengawasan.
Menurutnya, DKUPP berwenang mengendalikan pasar. Sementara satpol PP bertugas menegakkan perda.
Pihaknya berencana memanggil dinas teknis untuk membahas lebih serius pengawasan pembelian tembakau petani.
”Eksekutif harus melakukan monitoring secara konsisten terhadap pabrikan,” pesannya. (tif/bil)
Editor : Ina Herdiyana