SUMENEP – Proyek jalan lingkar bandara yang berlokasi di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, dimenangkan oleh CV Asri Karya.
Meski demikian, proyek dengan pagu anggaran Rp 2.719.277.929 itu belum digarap. Alasannya, proses kontrak belum selesai.
Rekanan yang beralamat di Kelurahan Bangselok itu menawar dengan harga Rp 2.660.775.354.
Dana miliaran rupiah tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.
Proyek fasilitas jalan itu di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep.
Selama proses lelang, hanya 5 rekanan, termasuk CV Asri Karya, yang melakukan penawaran dari 19 rekanan yang memperebutkan proyek tersebut.
Namun, empat rekanan tidak dinyatakan lolos oleh bagian penyedia barang dan jasa. Yakni, CV Amour dengan penawaran Rp 2.251.250.048 dan CV Karimata dengan penawaran Rp 2.466.795.556.
Keduanya tak lolos karena surat dukungan material tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Lalu, CV Nonanitano yang menawar Rp 2.568.368.233 itu dinyatakan tidak lolos karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan pada daftar peralatan utama.
Begitu juga dengan CV Putri Kembar yang menawar Rp 2.682.518.027 tidak lolos karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUTR Sumenep Salamet Supriyadi mengatakan, untuk lelang proyek jalan lingkar bandara memang sudah selesai. Pemenangnya sudah diumumkan oleh bagian pengadaan barang dan jasa.
Menurut dia, pengerjaannya belum dimulai. Sebab, tahapan penandatanganan kontrak belum selesai.
Sesuai jadwal, penandatanganan kontrak bisa dilakukan sampai 28 Agustus besok. ”Kita masih memproses penandatanganan kontraknya dengan rekanan pemenang tender,” ucap Supriyadi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengatakan, rekanan pemenang tender harus segera memproses pekerjaannya setelah penandatanganan kontrak selesai. Jangan sampai mengulur waktu untuk menggarap.
”Intinya, kami minta agar segera dikerjakan kalau kontraknya sduah selesai,” katanya.
Muhri menambahkan, OPD terkait juga harus melakukan pengawasan secara intens. Termasuk, mendesak rekanan agar segera menggarap sesuai dengan apa yang tercantum di kontrak.
”Pengawasannya nanti juga harus benar. Agar pekerjaannya tidak melenceng dari RAB,” imbuhnya. (iqb/han)
Editor : Ina Herdiyana