PAMEKASAN – Penanganan kasus dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung berlanjut. Penasihat hukum korban menghadirkan dua saksi tambahan pada agenda pemeriksaan Selasa (26/8).
Namun, hanya satu saksi yang diperiksa, yakni Poniman. Poniman mengaku pernah dijanjikan sebuah kios di Pasar Kolpajung dengan harga sekitar Rp 10 juta.
Karena terbatas biaya, pedagang selip daging itu menyetorkan uang secara bertahap. Hingga kini, total Rp 7 juta sudah dia serahkan. Namun, kios yang dijanjikan tidak pernah ada.
Kesaksian itu menambah daftar panjang dugaan praktik kotor yang merugikan pedagang kecil. ”Uang sudah saya serahkan sedikit demi sedikit. Namun, kiosnya justru tidak ada,” terang Poniman.
Dia berharap keterangannya mampu membuka jalan untuk mengungkap dalang di balik kasus tersebut.
Akhmad Mausul Nasri, penasihat hukum korban, menyebut kesaksian Poniman menjadi penguat laporan.
Menurut dia, penambahan saksi merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat bukti sekaligus memperjelas dugaan permainan dalam pengelolaan kios Pasar Kolpajung.
”Sebagai penasihat hukum korban, tentu kami berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan aktor intelektualnya bisa segera ditangkap. Kami tidak ingin praktik kotor jual beli kios seperti ini dibiarkan secara terus-menerus,” kata pengacara yang karib disapa Mausul itu.
Kasus ini bermula dari laporan dua pedagang, yakni Siti Azizah dan Anisyah. Keduanya mengaku menyetor masing-masing Rp 30 juta dengan janji akan memperoleh kios usai renovasi pasar.
Namun, setelah pasar kembali beroperasi, kios yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Sejak laporan masuk, penyidik Polres Pamekasan telah memeriksa sejumlah pihak. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, hingga pihak terkait terus dilakukan.
Setiap keterangan menjadi potongan penting untuk merangkai dugaan adanya praktik jual beli kios yang tidak sesuai aturan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, membenarkan pemeriksaan saksi tambahan tersebut.
Dia menegaskan penyidik masih mendalami keterangan dan bukti yang ada. Doni memastikan bahwa laporan tersebut tetap diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya tambahan saksi tersebut, harapan korban semakin besar agar kasus jual beli kios pasar itu tidak berhenti di tengah jalan.
Mereka menanti langkah tegas Polres Pamekasan untuk mengungkap dalang utama sekaligus memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi. (afg/han)
Editor : Ina Herdiyana