BANGKALAN – Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan butuh sembilan bulan untuk membekuk Yuniyas Fauzi, 23.
Terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, itu diamankan di rumahnya, Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Sabtu (23/8).
Yuniyas melakukan aksi pada Minggu (8/12/2024) lalu. Korbannya adalah M. Imron, warga Desa Langkap, Burneh.
Dia diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bersama Sultoni.
Rekannya tersebut sudah lebih awal diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan, Yuniyas sudah lama ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dia ditangkap di rumahnya di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, setelah lama menjadi incaran.
”DPO ini melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Mlajah tahun lalu,” terangnya.
Terduga pelaku tercatat melancarkan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Selain pencurian sepeda motor di Mlajah, Yuniyas juga pernah melakukan pencurian di daerah Surabaya.
Sementara sepeda motor milik korban Imron itu dijual Rp 4 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yuniyas harus mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan. (za/han)
Editor : Ina Herdiyana