BANGKALAN – Badan Penyelenggara (BP) Haji bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan tersebut seiring disahkannya rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Selasa (26/8).
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bangkalan Arif Rochman menyebutkan, perubahan tersebut diterapkan hingga tingkat daerah.
Selain karena belum ada menteri yang dilantik, juga belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
”Jadi, daerah sepenuhnya menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Seperti apa pun nanti sistemnya, daerah mengikuti,” kata Arif Jumat (29/8).
Pihaknya memastikan, transformasi BP Haji menjadi kementerian tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sebab, data-data layanan sudah tersistem secara digital ke pemerintah pusat.
”Namanya kementerian, hierarki sampai bawah harus ada. Nanti kalau menterinya sudah ada, mungkin baru mulai melangkah secara hierarkis ke daerah perubahan kelembagaannya,” pungkasnya.
Arif mengaku, pihaknya diminta untuk melakukan inventarisasi sumber daya manusia (SDM) dan aset-aset yang dimiliki Seksi Haji Kemenag Bangkalan. Terkait perubahan kelembagaan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
”Memang dimintai, tapi kalimatnya bukan tim untuk persiapan pindah kelembagaan ke kementerian, tapi transformasi untuk persiapan pelaksanaan haji tahun depan,” tegasnya. (lil/bil)
Editor : Ina Herdiyana