News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Aturan Baru: LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli dengan NIK Mulai Tahun Depan

Mohammad Sugianto • Selasa, 2 September 2025 | 17:38 WIB
UNTUK MASYARAKAT MISKIN: Pekerja menurunkan tabung LPG 3 kg di salah satu pangkalan di Jalan Ki Lemah Duwur, Bangkalan, Rabu (20/8).
UNTUK MASYARAKAT MISKIN: Pekerja menurunkan tabung LPG 3 kg di salah satu pangkalan di Jalan Ki Lemah Duwur, Bangkalan, Rabu (20/8).

BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Pemerintah pusat akan memperketat penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram (LPG melon) dengan mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku tahun depan.

Plt Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bangkalan, Zainal Alim, membenarkan adanya rencana kebijakan tersebut. Namun, hingga kini petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

“Kami hanya membantu merumuskan kebijakan yang nantinya dijalankan regulator. Juknis dari pemerintah pusat masih ditunggu,” jelasnya, Minggu (1/9).

Menurutnya, Pemkab Bangkalan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bisa berjalan maksimal. Nantinya, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Saat ini, pengawasan distribusi LPG 3 kg berada di bawah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan. Pemkab hanya berperan membantu menjalankan kebijakan pusat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fathurrahman, mengingatkan agar pemerintah menyiapkan regulasi dengan matang sebelum aturan tersebut diberlakukan. Ia khawatir kebijakan yang tidak siap justru menimbulkan masalah baru di lapangan.

“Awal tahun lalu, saat pengecer dilarang, sempat terjadi kelangkaan. Artinya, semua harus dipertimbangkan matang supaya tidak terulang,” tegasnya.

Kebijakan penggunaan NIK untuk membeli LPG melon ini diharapkan bisa memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat miskin. (lil/jup)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#aturan baru LPG 3 kg 2025 #lpg #aturan baru #kebijakan baru