News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Desak Bea Cukai Seret Pelaku Utama dalam Operasi 105 Bal Rokok Bodong

Ina Herdiyana • Jumat, 5 September 2025 | 19:14 WIB

 

BERJAGA: Warga berada di halaman kantor KPPBC TMP C Madura, Selasa (2/9). 
BERJAGA: Warga berada di halaman kantor KPPBC TMP C Madura, Selasa (2/9). 

PAMEKASAN – Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Pamekasan disorot. Utamanya pasca aparat meringkus tersangka berinial AR beserta dengan barang buktinya berupa 105 bal rokok tanpa pita cukai.

Pengungkapan perkara peredaran rokok ilegal tersebut tidak membuat masyarakat puas. Sebab, aparat yang berwewenang belum menindak aktor utama berinisial F.

Aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formasi) Pamekasan Iklal Iljas Husain menyatakan, Bea Cukai Madura tidak boleh terkecoh dengan hanya menahan AR.

Sementara pelaku utama dibiarkan. Maka sampai kapanpun tidak akan memberikan efek jera kepada oknum yang memproduksi dan memperjual-belikan rokok ilegal.

Ada beberapa merek rokok yang berhasil dijadikan barang bukti saat penangkapan AR. Antara lain, Pahala, Evo, dan Ratu.

Menurut dia, ada kemungkinan barang-barang tersebut hanya cuplikan dari merek lain yang legal dan sudah dikenal masyarakat luas.

”Bisa jadi yang diamankan ini hanya sampel saja. Itu sebabnya perlu pengungkapan tuntas,” ujarnya.

Seharusnya pengungkapan kasus tindak pidana cukai dijadikan momentum agar masyarakat lebih taat aturan dalam berusaha.

”Kalau pelaku utama dibiarkan kabur, pesan yang muncul justru sebaliknya. Aparat harus tegas dan tidak boleh berhenti sampai di AR saja,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura Megatruh Yoga Brata menyatakan penyidikan terhadap AR masih berlangsung.

Dia menjelaskan, akan menindaklanjuti pelaku utama jika telah menerima informasi konkret.

Aparat menyita berbagai merek tanpa pita cukai saat menangkap AR di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Sabtu (30/8).

Antara lain merek Pahala, Evo, dan Ratu. AR sempat berusaha menghalangi petugas, namun akhirnya dia ditangkap dan diserahkan ke Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.

Sebelum perkara naik ke penyidikan, KPLNC TMP C Madura sempat menawarkan mekanisme ultimum remidium  (UR)  kepada AR.

Yakni, membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai, yaitu Rp 487.884.000. Namun, AR tidak mampu memenuhi sehingga kasus berlanjut ke ranah hukum pidana. (afg/jup)

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#bea cukai #operasi #Pelaku Utama #rokok bodong