News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Izin Reklame di Bangkalan Masih Manual, Segera Beralih ke Sistem Online

Mohammad Sugianto • Kamis, 11 September 2025 | 17:18 WIB
ilustrasi sebuah reklame terpampang ditengah kota
ilustrasi sebuah reklame terpampang ditengah kota

BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Urusan perizinan reklame di Bangkalan masih berjalan dengan cara lama. Setiap pengusaha yang ingin memasang papan reklame harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus izinnya.

Namun, sistem manual itu tidak akan berlangsung lama. Pemkab Bangkalan menyiapkan layanan berbasis online agar pengajuan lebih praktis.

“Ke depan, semua bisa dilakukan secara daring. Lebih cepat, lebih mudah, dan transparan,” jelas Koordinator Pelayanan Perizinan DPMPTSP Bangkalan, Yudistira Suryaningrat, kemarin (10/8).

Yudistira menegaskan, sistem digital nantinya bisa langsung menolak dokumen yang tidak lengkap. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk tahu apakah persyaratannya sesuai.

“Kalau dokumen yang diunggah belum lengkap, sistem otomatis menolak. Jadi lebih efisien,” katanya.

Hingga Juni 2025, tercatat ada 133 pengajuan izin reklame di Bangkalan. Dari jumlah itu, 85 reklame permanen mengajukan perpanjangan, sementara 48 reklame nonpermanen masuk sebagai izin baru.

Setiap tahun, izin reklame permanen rata-rata mencapai 223–225 pengajuan. Sementara untuk reklame nonpermanen, jumlahnya tidak menentu karena sifatnya insidental.

“Kalau reklame dengan rangka besi atau bidangan itu, jumlahnya hampir seratusan unit,” imbuhnya.

Rencana digitalisasi ini disambut positif DPRD Bangkalan. Ketua Komisi II, Khotib Marzuki, menyebut sistem online akan membantu pemantauan sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau berbasis digital, lebih gampang dipantau. PAD dari sektor reklame juga bisa lebih maksimal,” tegasnya.(lil/jup)

Editor : Mohammad Sugianto
#reklame #bangkalan #reklame bahayakan pengendara #mpp #Ijin Bupati