SAMPANG, Radarbangkalan.id – Kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang terus bergulir. Oknum pegawai berinisial W yang diduga menilap pajak sebesar Rp 3,3 miliar kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).
Inspektorat Sampang yang menemukan dugaan penggelapan pajak tersebut telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melalui surat resmi.
Sementara itu, keberadaan W mulai tidak terlihat sejak kasus ini mencuat. Saat didatangi ke tempat kerjanya di Unit Gawat Darurat (UGD) kemarin (22/9), ia tidak ada di lokasi. Bahkan, menurut pengakuan seorang sekuriti RSMZ, W sudah tiga hari tidak masuk kerja. Saat dihubungi melalui telepon, ia juga tidak merespons.
Humas dan Marketing RSMZ Sampang, Amin Jakfar, menjelaskan pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini kepada Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) yang dibentuk Pemkab Sampang, terdiri dari Inspektorat, Sekda, dan instansi terkait.
“Tindak lanjut sepenuhnya ada pada MPTGR. Kami akan patuh terhadap semua prosedur, karena tindakan oknum ini sudah mencederai nama baik rumah sakit,” ujarnya.
Amin juga membenarkan bahwa RSMZ telah menerima hasil audit Inspektorat Sampang yang menemukan dugaan penggelapan pajak pegawai. Ia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan deteksi kasus tersebut.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, belum memberikan keterangan terkait laporan inspektorat. Saat dihubungi, ia tidak merespons panggilan telepon.
Inspektur Inspektorat Sampang, Ariwibowo Sulistyo, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menindaklanjuti temuan ini. Audit dilakukan secara bergilir ke semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk RSMZ.
“Saat audit rutin di RSMZ, kami mendapatkan informasi adanya dugaan penggelapan PPh 21 pegawai, sehingga langsung kami dalami. Hasilnya sudah kami teruskan ke Kejari Sampang untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.(bai/jup)
Editor : Mohammad Sugianto