PAMEKASAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial M masih menyisakan tanda tanya besar.
Kasus itu belum terpecahkan. Korban dan keluarga kini menunggu ketegasan dari Satreskrim Polres Pamekasan setelah adanya janji penyelidik untuk segera menuntaskan perkara.
Abd. Azis, kakak korban Hamilah, mengaku kecewa karena proses hukum belum juga menemukan kejelasan.
Dia menilai, semakin lama perkara itu dibiarkan menggantung, semakin besar pula beban yang harus ditanggung korban.
Azis berharap aparat kepolisian segera menepati janji untuk menuntaskan kasus yang menimpa adik perempuannya itu.
Menurut dia, sikap terlapor yang mangkir dari panggilan penyelidik sudah menunjukkan gelagat tidak baik.
Dia mengingatkan polisi tidak boleh memberi ruang kepada M untuk terus menghindari dari proses pemeriksaan atau klarifikasi kasus.
”Kami berharap polisi bisa bertindak tegas. Segera adili (terlapor, Red). Kami hanya meminta keadilan. Semoga bapak polisi berkenan untuk segera menyelesaikan kasus ini sesuai dengan komitmennya. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut,” pintanya.
Sekadar diketahui, kronologi kasus dugaan tipu gelap tersebut berawal sekitar Desember 2024 lalu.
Saat itu, Hamilah yang memang sudah mengenal M ditawari sebuah motor hasil gadai oleh terlapor. Saat itu, pelapor mengaku tengah membutuhkan kendaraan.
Sebagai syarat, dia diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 juta beserta sebuah kalung emas.
Baca Juga: Bulan Depan 21 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Bisa Ajukan Modal ke BNI
Namun, setelah menyerahkan uang dan perhiasan emas untuk dijual ulang itu, motor yang sempat dijanjikan oleh oknum LSM tersebut tak kunjung diterima.
Merasa ditipu oleh pria yang dikenalnya, Hamilah akhirnya melapor ke Polres Pamekasan pada Selasa (15/4).
Laporan dugaan tipu gelap tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana itu. Namun, M tidak hadir ketika jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada Jumat (15/8).
Selain itu, terlapor juga tidak menggubris pemanggilan kedua yang dijadwal pada Senin (19/8).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, kasus tersebut masih diselidiki institusinya.
Satreskrim kini fokus mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan agar proses hukum bisa diproses secara objektif dan sesuai aturan.
Mantan anggota Satintelkam Polres Bangkalan itu menegaskan, kepolisian tidak akan menyepelekan laporan masyarakat.
”Kasus ini kami tangani dengan serius. Semua tahapan kami jalankan sesuai prosedur, dan kami pastikan tuntas,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Ina Herdiyana