BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu resmi berakhir pada Senin (22/9). Namun, masih ada puluhan calon aparatur sipil negara (ASN) di Bangkalan yang belum mengunggah dokumen tersebut.
Kepala BKPSDM Bangkalan, Ari Murfianto, mengungkapkan bahwa sekitar 1,4 persen atau 70 orang belum menuntaskan proses validasi DRH. Padahal, jumlah tenaga non-ASN yang berhak mengikuti tahapan ini mencapai 5.511 orang. “Dengan berbagai kondisi, misalnya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau alasan lainnya,” jelas Ari, Senin (23/9).
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan mengenai perpanjangan waktu pengisian DRH. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Bagi yang belum mengisi DRH, sampai saat ini masih belum ada kebijakan perpanjangan waktu,” tegasnya.
Ari menjelaskan, formasi PPPK ini merupakan bagian dari penataan status tenaga non-ASN secara nasional. Formasinya meliputi tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga pendidikan (tendik). Setelah pengisian DRH selesai, tahap berikutnya adalah usul dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) yang menjadi kewenangan BKN. “Setelah NIP dari BKN turun, baru proses pengangkatan dilakukan di masing-masing lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, berharap pemerintah segera mencari solusi untuk pengangkatan PPPK paro waktu agar ke depan bisa berstatus penuh waktu. Menurutnya, hal ini penting demi mewujudkan kesejahteraan pegawai sebagaimana dijanjikan pemerintah.
“Akhir 2025 ini, di pemerintahan hanya ada pegawai PNS, PPPK, dan PPPK paro waktu. Jadi, tenaga harian lepas (THL) tidak boleh lagi dipekerjakan,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Mohammad Sugianto