BANGKALAN – Nasib nahas dialami Misturi, warga Dusun Maadan, Desa Bator, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Pekerja migran Indonesia (PMI) berusia 33 tahun yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu tewas seusai terjepit alat pengering ikan.
Berdasar keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Misturi meninggal pada Senin (15/9) pukul 15.30 waktu setempat.
Sebelum kejadian, korban berada di atas kapal penangkap ikan (87 ton) 105 Sungwoongho di perairan sekitar Busan, Korea Selatan. Misturi mengalami kecelakaan akibat terjepit di antara papan pengeringan ikan di atas dek kapal.
Misturi sempat dievakuasi ke RS Busan Gosin University Gospel. Tapi, akhirnya meninggal di hari yang sama.
Berdasar hasil pemeriksaan post-mortem oleh Klinik Forensik di Busan, Misturi dinyatakan meninggal karena mengalami compressive asphyxia.
Jenazah Misturi selanjutnya dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (23/9) dan tiba di rumah duka, Rabu (24/9).
”Tugas kami menjemput dari Terminal Kargo Bandara Juanda. Jenazah datang sekitar pukul 17.30 WIB. Kami bersama P4MI Pamekasan selanjutnya mengantarkan jenazah ke keluarga,” kata Kepala Disperinaker Bangkalan Jemmi Tria Sukmana.
Jemmi menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjemput dan mengantarkan pahlawan devisa tersebut.
Tanpa melihat status Misturi sebagai PMI legal maupun ilegal. Sebab, selama bekerja di luar negeri, turut membangun perekonomiaan Kota Salak.
”Almarhum mengirimkan upah kerjanya ke Bangkalan, itu kan dalam bentuk devisa. Karena itu, pemulangan jenazah adalah kewajiban kami untuk memuliakan almarhum,” tegasnya. (lil/yan)
Editor : Ina Herdiyana