PAMEKASAN – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Sakdullah kembali memanas. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Annisa Novita Sari menyampaikan tanggapan atas eksepsi, penasihat hukum terdakwa, Ach. Suhairi, melontarkan protes keras.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Selasa (30/9), Annisa menilai nota keberatan yang diajukan pengacara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dia menyatakan, tidak semua poin dalam eksepsi perlu dibacakan ulang karena substansinya bisa ditanggapi secara pokok.
Dia juga menanggapi tudingan bahwa dakwaan obscuur libel atau kabur. Annisa menegaskan penyusunan dakwaan merupakan kewenangan penuh jaksa.
”Terkait dakwaan kabur, jaksa memiliki wewenang eksklusif dalam menyusun dakwaan. Ini tidak mendasar dan sepatutnya dikesampingkan,” ujarnya.
Atas dasar itu, penuntut umum meminta majelis hakim PN Pamekasan untuk menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu.
Kemudian, menyatakan dakwaan jaksa sah serta melanjutkan pemeriksaan perkara narkotika tersebut.
Namun, Suhairi langsung bereaksi. Dia menilai tanggapan JPU tidak baik dan terkesan main-main dalam menghadapi perkara serius.
Menurut dia, jawaban yang diberikan jaksa sama sekali tidak mendasar secara hukum. Sehingga, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak eksepsi pengacara.
Suhairi kembali menekankan bahwa fakta penangkapan menunjukkan locus dan tempus delicti berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampang.
Sebab, penangkapan Sakdullah berada di Dusun Gading Daya, Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Semestinya, perkara itu diadili di Pengadilan Negeri Sampang.
Baca Juga: Penyaluran BLT Disabilitas di Bangkalan Terealisasi 85,2 Persen untuk Periode Juli–September
Suhairi juga menyoroti dakwaan jaksa yang dianggap tidak teliti. Dalam pandangannya, uraian dakwaan sama sekali tidak menyebutkan pasal penyerta.
Suhairi menilai, posisi hukum kliennya berdiri sendiri sehingga tidak bisa diseret bersama terdakwa lain.
Lebih jauh, dia menuding jaksa terlalu gegabah dalam melimpahkan perkara. Dia menyebut, semestinya jaksa meneliti sebelum melimpahkan berkas perkara.
”Tidak boleh main-main dalam perkara ini. Saya akan protes keras, bahkan sampaikan ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung,” ancamnya.
Sementara itu, Humas PN Pamekasan Anton Saiful Rizal menegaskan, majelis hakim akan bermusyawarah atas eksepsi yang diajukan terdakwa serta tanggapan JPU.
Dia menjelaskan, hakim akan menjawab seluruh persoalan yang muncul dalam sidang melalui putusan sela.
”Semua tanggapan akan disampaikan majelis hakim dalam putusan sela yang diagendakan pada Kamis (2/10). Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan penjelasan secara detail. Insyaallah nanti dijelaskan dalam agenda sidang lusa (besok, Red),” tukasnya. (afg/han)
Editor : Ina Herdiyana