News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kabar Bembira, Gubernur Jatim Perpanjang Pemutihan Pajak Ranmor

Ina Herdiyana • Kamis, 2 Oktober 2025 | 17:52 WIB
PROSEDURAL: Petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor di Kantor Sampat Bangkalan, Rabu (1/10). 
PROSEDURAL: Petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor di Kantor Sampat Bangkalan, Rabu (1/10). 

BANGKALAN – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali memperpanjang pemutihan pajak daerah 2025 hingga November mendatang.

Pembebasan biaya sanksi administrasi dan denda pajak itu hampir sama dengan sebelumnya.

Hanya ada penambahan beberapa kebijakan baru. Yakni, angkutan umum non subsidi diberikan pengenaan sama dengan angkutan umum subsidi.

Perpanjangan pembebasan pajak kendaraan bermotor itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.

Kebijakan pembebasan pajak daerah ini meliputi bebas sanksi administrasi PKB dan BBNK.

Kemudian, bebas pengenaan PKB progresif serta bebas denda dan pokok tunggakan roda dua untuk wajib pajak kurang mampu yang dibuktikan dengan penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan kestrem (P3KE) atau data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

”Pembebasan tunggakan pajak untuk  2024 dan sebelumnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Adpel Samsat Bangkalan R. Arie Iriadi Rabu (1/10).

Menurut dia, perpanjangan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini tidak jauh berbeda dengan pemutihan pajak yang sudah berlaku sejak Juli.

Di antaranya membebaskan tunggakan pajak terihitung 2024 dan sebelumnya. Untuk kendaraan roda dua bagi wajib pajak ojek online yang dibuktikan dengan aplikasi yang terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

”Ada juga pembebasan tunggakan PKB 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda tiga, maksimal PKB pokok Rp 500 ribu,” paparnya.

Pemrprov juga memperpanjang keringan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga Desember.

Baca Juga: AMPH Gagal Demo Polres Sampang terkait Tindakan Koruptif

Terdapat tambahan kebijakan baru, di antaranya kendaraan angkutan umum non subisidi diberikan penganaan sama dengan kendaraan umum subsidi. ”Untuk keringanan PKB dan BBNKB ini juga tidak dinaikkan,” sambungnya.

Ketua komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi menilai, kebijakan Gubernur Jawa Timur itu masih setengah hati.

Semestinya, Jatim meniru Provinsi Jawa Tengah dan juga Jawa Barat yang memberlakukan pembebasan pajak secara maksimal, tidak hanya dinikmati oleh sekelompok orang saja.

”Kebijakannya nanggung, pemprov sebenarnya masih punya waktu jika mau merubah kebijakan itu,” katanya. (za/onk)

Editor : Ina Herdiyana
#Pajak Ranmor #perpanjang #gubernur #pemutihan