News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dirresnarkoba Polda Jatim Digugat, Penangkapan Dony Dipersoalkan

Abdul Basri • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 01:59 WIB

Kuasa hukum Donny Adi Saputra usai mendaftarkan gugatan di PN Bangkalan Selasa (30/9). (Radarbangkalan.id)
Kuasa hukum Donny Adi Saputra usai mendaftarkan gugatan di PN Bangkalan Selasa (30/9). (Radarbangkalan.id)

BANGKALANRadarBangkalan.id - Kuasa hukum Dony Adi Saputra melayangkan praperadilan terhadap Dirresnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Dacosta.

Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri Bangkalan pada 30 September 2025, teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl.

Sahid, pengacara Dony, menyebut ada dua hal krusial: penangkapan tanpa dasar hukum dan penetapan tersangka yang kabur.

Kliennya ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, Februari lalu. Surat penangkapan baru keluar setelah status tersangka disematkan.

“Penangkapan ini tanpa dasar hukum dan menyalahi KUHAP,” kata Sahid.

Bukan hanya soal prosedur penangkapan, penetapan tersangka TPPU juga dipertanyakan.

Hingga kini, belum ada kejelasan hubungan antara dugaan pencucian uang dengan pidana pokok yang seharusnya menjadi pijakan hukum.

“Dugaan TPPU yang dituduhkan tidak punya kepastian dan kaitan dengan pidana pokok,” tambahnya.

Bagi Sahid, praperadilan adalah hak sekaligus instrumen untuk menjaga agar penegakan hukum tidak melenceng. “Hak-hak klien kami juga harus dilindungi,” tegasnya.


Praperadilan selalu menjadi cermin. Ia sering lahir ketika prosedur hukum dianggap dilompati, atau ketika aparat tergesa-gesa memasang status tersangka tanpa fondasi kuat.

Di sinilah ruang kontrol sosial itu hadir: apakah aparat bekerja sesuai aturan, atau ada celah kekuasaan yang dimanfaatkan?

Kasus Dony bukan hanya soal benar-salah seorang tersangka. Ia menguji konsistensi penegakan hukum di tubuh kepolisian.

Seberapa taat aparat pada KUHAP, kitab aturan dasar yang kerap diabaikan demi dalih “operasi lapangan”?

Jika aparat bisa seenaknya menahan, menetapkan tersangka, atau menempelkan pasal berat tanpa kejelasan pidana pokok, maka siapa pun berpotensi bernasib sama.

Hak warga negara tergadaikan.

Praperadilan di Bangkalan ini, entah dimenangkan atau ditolak, tetap menjadi pengingat: hukum harus ditegakkan dengan cara yang sah.

Sebab tanpa prosedur yang benar, keadilan hanyalah jargon. ***

Editor : Abdul Basri
#Dirresnarkoba #dony #polda jawa timur