PAMEKASAN – Permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sakdullah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Senin (6/10).
Hakim tunggal Yuklayushi yang menyidangkan perkara itu menyebut, permohonan praperadilan yang diajukan pemohonan gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim perempuan asal Bangkalan itu berpendapat, perkara pokok yang telah disidangkan membuat permohonan praperadilan kehilangan dasar hukum.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Ach. Suhairi, dinyatakan tidak dapat diterima.
Ach. Suhairi menyayangkan putusan tersebut. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan substansi permohonan yang diajukan.
Ada beberapa dalil dan alat bukti yang diajukan di sidang praperadilan seolah diabaikan karena hakim hanya berpegang pada alasan formal pelimpahan perkara.
”Padahal, praperadilan ini kami ajukan lebih dulu, tepatnya pada Senin (15/9),” ujarnya.
Namun setelah perkara dipraperadilankan, Polres Pamekasan yang menjadi termohon langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Dua hari berselang, berkas perkara pun dikirim ke PN Pamekasan.
Suhairi menyebut perkara pokok Sakdullah disidangkan kali pertama pada Rabu (24/9). Hal itu membuat pertimbangan hukum dalam sidang praperadilan menjadi tidak relevan lagi untuk dinilai secara substansi.
”Andai pelimpahan tidak dilakukan tergesa-gesa, bisa jadi hasil putusannya berbeda,” ujarnya.
Suhairi menegaskan, gugurnya praperadilan bukan karena substansi permohonan lemah. Secara regulatif, praperadilan memang tidak dapat dilanjutkan jika pokok perkara mulai disidangkan.
Baca Juga: Terdakwa Perundungan di Pamekasan Ngaku Menyesal, Hasil Psikologi Ungkap Sifat Temperamental
Sedangkan objek praperadilan tersebut adalah penetapan tersangka yang dianggap belum memenuhi syarat dua alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab itu, pihak Sakdullah melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan.
Sementara itu, Humas PN Pamekasan Muhammad Arief Fatony menjelaskan dasar hukum penjatuhan putusan tersebut.
Menurut dia, hakim mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan itu disebutkan, permintaan praperadilan gugur apabila sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama pemohon telah dimulai.
”Dalam pertimbangan hakim, diketahui bahwa perkara pokok atas nama terdakwa Sakdullah telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke PN Pamekasan,” terang Arief.
Perkara itu teregister dengan Nomor 159/Pid.Sus/2025/PN Pmk pada Rabu (17/9). Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidang pertama digelar pada Rabu, (24/9).
Sedangkan Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto yang menjadi termohon dalam perkara itu belum bisa dikonfirmasi tentang putusan hakim dalam perkara praperadilan itu. (afg/jup)
Editor : Ina Herdiyana