PAMEKASAN – Kejadian yang dialami gadis berinisial SSR harus dijadikan pelajaran. Harapan manis SSR untuk membangun rumah tangga pupus di tengah jalan.
Sebab, pria yang telah melamarnya tega mengingkari janji untuk setia sehidup semati.
Perempuan 17 tahun tersebut juga harus menanggung aib dan luka batin saat diketahui hamil dari hubungan terlarang bersama mantan tunangannya berinisial DAS.
Pelaku pun kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan status terdakwa.
Sidang perdana kasus asusila tersebut digelar tertutup Rabu (8/10). Agendanya, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Annisa Novita Sari.
Jaksa juga menghadirkan korban dan kedua orang tuanya dalam sidang tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Februari 2023. Saat itu, korban diminta untuk datang ke rumah terdakwa di Kelurahan Kolpajung. Rayuan manis DAS mampu membuat SSR teperdaya.
Dengan iming-iming tanggung jawab, SSR pun menuruti kemauan DAS untuk berhubungan badan.
Tak lama kemudian, DAS melamar korban. Lalu, keduanya bertunangan. Sayangnya, status tunangan itu memberi ruang lebih leluasa bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
Hubungan layaknya suami istri itu terjadi berulang kali. Namun, janji tinggal janji. SSR dikejutkan oleh kabar bahwa DAS telah menghamili perempuan lain. Pertunangan kandas. SSR memilih diam dan memutus komunikasi.
Namun, diam tidak menghapus akibat. SSR diketahui hamil sekitar Juni 2024. Keluarga korban melaporkan kejadian itu Polres Pamekasan.
DAS akhirnya ditangkap pada Kamis (7/8). Jaksa menjeratnya dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa DAS tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Menurut dia, tidak ada bantahan dari kliennya atas pernyataan formal mengenai kesalahan yang telah diperbuat DAS.
”Klien kami menerima dan menyerahkan semua proses hukum ke majelis hakim. Dia hanya berharap keadilan atas kasusnya,” ujarnya.
Lukman menambahkan, sidang kasus persetubuhan itu akan dilanjutkan pekan depan. Pengacara berambut klimis itu ingin memastikan bahwa DAS mendapatkan hak-haknya sebagai terdakwa. Termasuk, upaya keringanan hukuman. (afg/jup)
Editor : Ina Herdiyana