SAMPANG – Bank Jatim angkat bicara terhadap kasus dugaan pelecehan siswi magang sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dilakukan oknum pegawai berinisial MM, 50, dan satpam Bank Jatim Unit Omben berinisial MD, 20.
Jika terbukti melanggar kode etik perusahaan, Bank Jatim siap memberiksan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana K mengatakan, institusinya sudah mengetahui adanya dugaan pelecehan terhadap siswi magang yang diduga dilakukan oleh karyawan Bank Jatim Cabang Sampang Unit Omben.
”Kasus ini menjadi perhatian serius dan mendapat respons tegas dari manajemen,” katanya.
Menurutnya, kasus dugaan pelecehan tersebut sudah ramai diberitakan di berbagai platform media massa.
Berdasar hasil investigasi di lapangan, tindakan tersebut telah mencoreng marwah perusahaannya. ”Serta bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Bank Jatim,” klaimnya.
Fenty Rischana K mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers. Sebab, telah memberikan informasi mengenai peristiwa yang tidak terpuji dan dialami siswi magang di kantor Bank Jatim Unit Omben itu.
Dijelaskan, institusinya sudah mengambil langkah tegas seusai menerima informasi dugaan pelecehan tersebut.
Di antaranya melakukan pemanggilan dan meminta keterangan oknum pegawai yang ditengarai menjadi pelaku. ”Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH),” ulas Fenty.
Perempuan berhijab itu menyampaikan, Bank Jatim menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada APH.
Institusinya akan mematuhi keputusan yang diambil sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Tiga Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny Asal Bangkalan Kembali Dimakamkan
”Bank Jatim senantiasa menjunjung tinggi integritas, kode etik perbankan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” bebernya.
Menurutnya, sebagai institusi perbankan, Bank Jatim berkomitmen menjaga profesionalitas dan akan menindaklanjuti dugaan kasus tersebut sesuai aturan. Bank Jatim tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
”Apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik perusahaan, kami siap memberi sanksi tegas,” ulasnya.
Fenty menambahkan, Bank Jatim sejak awal sudah mengingatkan seluruh karyawan untuk menaati peraturan internal serta hukum yang berlaku.
”Perusahaan tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” paparnya.
Hajatulloh selaku kuasa hukum korban komitmen bakal terus fokus memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Dia berharap aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional.
”Kami berharap Polres Sampang bergerak cepat dan tidak mengulur waktu untuk mengusut laporan klien kami,” katanya.
Hajatulloh mengungkapkan, Bank Jatim mesti tegas merespons kasus tersebut. Salah satunya, memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang sudah mencoreng nama baik Bank Jatim tersebut.
”Bank Jatim harus memiliki mekanisme internal yang ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, siswi SMK diduga menjadi korban pelecehan saat magang di dik kantor Bank Jatim Unit Omben.
Karena tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan keduanya kepada Satreskrim Polres Sampang. (bai/yan)
Editor : Ina Herdiyana