News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Warga Wadul Polisi gara-gara Kontraktor, Kadis, dan Bupati Serobot Tanah

Ina Herdiyana • Minggu, 12 Oktober 2025 | 00:32 WIB
MELEBAR: Proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. 
MELEBAR: Proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. 

PAMEKASAN – Pengerjaan proyek pelebaran jalan di jalur Bulangan Barat–Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, menyisakan polemik.

Delapan warga setempat kompak mengadukan kontraktor, kepala dinas PUPR, hingga bupati ke polisi. Sebab, menyerobot tanah warga secara sepihak.

Delapan warga itu masing-masing bernama Mattarim, Jamal, Rampati, Syamsuri, Salati, Hariyanto, Jusup, dan Sunarto.

Mereka melapor setelah sebagian tanah dikeruk dan pepohonan produktif di sepanjang jalur proyek ikut dirusak. Aduan itu kini sedang ditangani aparat kepolisian.

Salah satu pelapor, Syamsuri, menuturkan, warga merasa sangat dirugikan dengan adanya pengerjaan proyek tersebut.

Tanah warga yang sudah bersertifikat justru dirusak tanpa pemberitahuan. Pepohonan juga ikut ditebang.

Dia mengaku tidak pernah menerima informasi dari pihak dinas maupun kontraktor pelaksana sebelum proyek dimulai. Juga tidak ada kontraktor yang menemuinya.

Syamsuri menyatakan, warga sempat menegur pekerja di lapangan setelah mengetahui tanah mereka digarap.

Akibat teguran itu, sebagian pekerjaan yang menjorok ke lahan warga akhirnya dihentikan. Namun, warga tetap menyesalkan tindakan itu karena sebagian tanah sudah telanjur tergarap dan rusak.

Dalam aduannya, warga menduga pengerjaan proyek tersebut menyalahi aturan. Sebab, dikerjakan tanpa sosialisasi dan tanpa mekanisme pembebasan lahan.

”Kami menuntut adanya kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk penebangan pepohonan dan pengerukan tanah milik warga,” ungkap Syamsuri.

Baca Juga: Wabup: Pemkab Bangkalan Bakal Data Ponpes Al Khoziny

Sekadar diketahui, anggaran proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah sebesar Rp 3,6 miliar.

Proyek itu merupakan salah satu dari lima paket proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Empat proyek lainnya meliputi peningkatan jalan Gugul–Taroan, Plakpak–Bulangan Barat, Jalan Veteran, dan Pademawu–Kwanyar.

Kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir menuturkan, proyek tersebut diinisiasi untuk memperkuat daya dukung infrastruktur jalan dan meningkatkan produktivitas ekonomi warga.

Pemerintah pusat, kata dia, berharap daerah mampu mengembalikan fungsi jalan dengan mempertimbangkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Jabir menerangkan, pelebaran jalan juga menjadi upaya untuk mengurangi kemacetan di beberapa titik.

Dia menambahkan, proyek tersebut dilakukan sesuai amanat undang-undang, yakni delapan meter dengan komposisi enam meter badan jalan dan satu meter kanan-kiri untuk saluran.

Meski begitu, dia mengakui ada sebagian lahan warga yang terdampak pengerjaan proyek tersebut.

”Secara faktual di lapangan memang ada tanah warga yang terkena, antara 50 sentimeter hingga satu meter. Warga kurang berkenan dan memicu polemik,” ujarnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, laporan warga sudah diterima dan kini sedang dipelajari lebih lanjut oleh polisi.

”Tahapan klarifikasi akan dilakukan untuk memastikan duduk perkara. Juga untuk mengetahui para pihak yang diduga terlibat dalam aduan tersebut,” tandasnya. (afg/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#Serobot Tanah #bupati #warga #polisi #kontraktor #kadis #Wadul