BANGKALAN – Polres Bangkalan mengalami kesulitan untuk meringkus Haris. Korps Bhayangkara dua kali melakukan pemanggilan, tapi Haris selalu mangkir.
Tersangka kasus penganiayaan kepada AS, 14 itu dikabarkan kabur ke Malaysia.
Sebelumnya, Haris juga absen dalam pemanggilan saat statusnya sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Karena itu, penyidik menaikkan status Haris sebagai daftar pencarian saksi (DPS) sebelum ditetapkan tersangka.
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, tersangka Haris dua kali dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir.
Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan juga dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan setelah ditetapkan tersangka.
”Berdasarkan informasi yang kami terima yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Malaysia,” tuturnya.
Meski begitu, Polres Bangkalan belum menetapkan Haris sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Agung menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut untuk memastikan jadwal penetapan DPO.
”Saya tanyakan dulu kepada penyidik yang menangani perkara ini, kapan yang bersangkutan akan naik statusnya sebagai DPO,” ujarnya.
Suherman selaku pelapor mengaku inten berkomunikasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dia ingin memastikan perkaranya ditangani profesional. Apalagi sudah enam bulan dilaporkan tai belum ada titik terang.
Dia mendesak penyidik secepatnya menetapkan Haris sebagai DPO. ”Kata penyidiknya sudah dua kali Haris dipanggil sebagai tersangka. Semoga secepatnya ditetapkan sebagai DPO,” harapnya.
Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AS yang sempat viral pada April lalu.
Korban dikeroyok oleh sejumlah orang, termasuk Haris. Orang tua pelaku diduga juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Namun, penyidik mematikan jika orang tua pelaku tidak terlibat setelah dilakukan gelar perkara. (za/bil)
Editor : Ina Herdiyana