BANGKALAN – Mobil dinas (mobdin) yang melekat di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setkab Bangkalan diduga hendak digelapkan.
Jenisnya Toyota Avanza dengan nomor polisi M 1301 GP. Kendaraan pelat merah itu belum dikembalikan.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Kabag Kesra Setkab Bangkalan Achmad Siddiq tidak menampik adanya dugaan penggelapan mobdin tersebut.
Pihaknya sempat menelusuri keberadaan aset pemkab yang menjadi fasilitas kendaraan dinas bagi Kasubbag Kesra Moh. Makruf tersebut.
”Saat saya menjabat Plt Kabag Kesra, ada yang mengadukan bahwa mobdin itu diselewengkan,” ujarnya.
Siddiq mengaku pernah mendatangi kediaman seseorang yang sempat menguasai aset Pemkab Bangkalan tersebut.
Dia adalah Sanusi, seorang kiai asal Kecamatan Labang. Namun, upaya itu sia-sia. Sebab, kendaraan dinas warna hitam tersebut hingga saat ini belum kembali.
”Bahkan, saya ikut datang langsung ke rumah orang yang diduga menguasai aset negara ini,” ucapnya.
Kasubbag Kesra Setkab Bangkalan Moh. Makruf mengakui mobdin M 1301 GP tersebut sempat menjadi fasilitasnya.
Namun, dia membantah kendaraan dinas itu digelapkan dengan cara digadaikan. Sebab, aset pemkab tersebut awalnya hanya dipinjamkan kepada Sanusi.
Peminjaman randis itu diklaim tidak menyalahi aturan meski bukan untuk kepentingan dinas.
Dengan catatan, hanya satu atau dua hari. ”Awalnya saya mengira hanya ingin dipinjam dua hari, jadi saya pinjamkan ke Kiai Sanusi ini,” ucapnya.
Dari situ akhirnya masalah muncul, randis tersebut hingga saat ini belum dikembalikan. Makruf mengeklaim sudah beberapa kali menanyakan keberadaan mobdin itu kepada Sanusi.
Sanusi menyebut mobdin yang dipinjam sudah dikembalikan melalui temannya bernama Agus. Namun, hingga saat ini randis itu tidak sampai ke tangan Makruf.
”Ternyata mobil itu dijaminkan oleh Agus sebagai pengganti mobilnya yang digadaikan pada seseorang,” berber Makruf.
Sanusi juga sempat meminjam mobil Suzuki Ertiga yang digadaikan oleh Agus kepada keponakannya.
Namun, oleh Sanusi kendaraan itu tidak dikembalikan kepada keponakannya, melainkan diserahkan kepada Agus.
Akibatnya, keponakan Sanusi yang menerima gadai Suzuki Ertiga meminta mobil pengganti.
”Cerita versi Sanusi kepada saya begitu. Di situlah Sanusi dan Agus menyiasati untuk memberikan mobdin itu sebagai jaminan kepada keponakannya,” paparnya.
Penguasaan mobdin oleh orang non pemerintahan tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan.
Pihaknya beberapa kali mendatangi kediaman Sanusi, tetapi tidak membuahkan hasil apa pun.
Makruf masih memberikan kesempatan dan memilih menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
”Kami minta baik-baik. Kalaupun saya ambil paksa sangat bisa karena itu tidak ada kaitannya dengan urusan gadai,” katanya.
Kabag Kesra Setkab Bangkalan Muhammad Komari mengakui adanya aset milik lembaganya yang dikuasai orang lain.
Pihaknya tengah berkoordinasi agar proses pengembalian segera dilakukan. Jika tidak, pihaknya akan melaporkan masalah itu ke pihak berwajib.
”Kami ingin selesaikan baik-baik, jika tetap tidak ada iktikad baik, kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far menyayangkan tindakan ceroboh ASN yang meminjam mobdin untuk kepentingan di luar kedinasan.
Sebab, aset milik negara tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pihak ketiga.
”Aset daerah ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau disalahgunakan,” ucapnya.
Pemkab saat ini tengah menertibkan aset daerah yang dikuasai pihak swasta atau masih disalahgunakan.
Dia mendesak mobdin yang diselewengkan itu segera dikembalikan. ”Tolong dikembalikan secepatnya aset tersebut,” pintanya.
Sementara Sanusi belum bisa dimintai keterangan mengenai randis milik Pemkab Bangkalan tersebut. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, tidak ada respons. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana