PAMEKASAN – Polemik proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, terus bergulir. Pelaksanaan proyek senilai Rp 3,6 miliar itu diduga sarat pelanggaran.
Ada dugaan penyerobotan tanah dan penebangan tanaman produktif warga yang dilakukan tanpa izin.
Iklil selaku penasihat hukum warga terdampak mengatakan, pengerjaan proyek dilakukan tanpa sosialisasi dan tidak ada pembatas lahan yang jelas.
Akibatnya, alat berat yang dikerahkan di lapangan melewati tanah warga dan menebang sejumlah pohon. Dia menilai tindakan itu menyalahi prosedur dan merugikan warga secara materiil maupun moril.
Sebelum menunjuk penasihat hukum, warga sebenarnya sudah menempuh jalur pengaduan masyarakat (dumas) ke pemerintah desa (Pemdes) dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompimcam).
Namun, langkah itu tidak menghasilkan solusi karena komunikasi antara pihak pelaksana dan warga tidak terlaksana.
”Masalah ini muncul karena tidak ada pemberitahuan sejak awal. Seharusnya, pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” sesalnya.
Iklil juga menyoroti absennya pihak kontraktor dalam forum klarifikasi bersama warga. Menurut dia, ketidakhadiran kontraktor memperkeruh suasana dan membuktikan tidak itikad baik.
Informasi yang diterimanya, kontraktor tidak hadir karena diminta langsung oleh Kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir.
Dia menilai, konflik itu bisa dihindari jika pemerintah transparan dalam setiap tahapan pekerjaan. Iklil yakin jika semua pihak terbuka, persoalan tersebut bisa lebih mudah diselesaikan.
Sebab, warga bukan menolak pembangunan, tetapi menolak cara pelaksanaannya yang mengabaikan hak masyarakat.
”Ini bukan hanya soal ganti rugi, tapi soal etika pembangunan dan penghormatan terhadap hak warga,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir mengakui masih ada kendala komunikasi dalam proyek tersebut.
Pihaknya sudah mencoba berkoordinasi dengan pemerintah desa dan keluarga kepala desa. Namun belum bertemu langsung karena kades sakit.
”Kami berupaya menjaga komunikasi dengan semua pihak agar persoalan ini tidak berlarut,” tuturnya.
Dia menambahkan, proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu dilakukan untuk memperlancar arus transportasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pihaknya memastikan pelaksanaan di lapangan tetap berpedoman pada aturan teknis.
Saat ini, delapan warga terdampak masih menunggu kejelasan dari Dinas PUPR Pamekasan terkait penyelesaian lahan yang sudah tergarap.
Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar masalah serupa tidak kembali muncul di proyek infrastruktur lainnya.
”Kami tidak bermaksud merugikan siapa pun. Tujuan proyek ini murni untuk kepentingan publik,” tukas Jabir. (afg/bil)
Editor : Ina Herdiyana