BANGKALAN – Rencana untuk menerapkan kembali parkir berlangganan semakin matang. Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan sudah mempersiapkan sejumlah persyaratan.
Antara lain, peraturan bupati (perbup) dan rekomendasi dari ketua DPRD Bangkalan.
Namun, untuk menerapkan parkir berlangganan itu perlu persiapan matang. Tujuannya, agar kebijakan tersebut benar-benar diikuti oleh juru parkir (jukir).
Dengan demikian, saat diterapkan pada 2026 nanti tidak ada lagi pungutan liar seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dishub Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid menyatakan, semua persyaratan untuk penerapan parkir berlangganan sudah rampung.
Pihaknya hanya tinggal menunggu penyempurnaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan, seperti dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sudah selesai.
”Semua persyaratan sudah selesai dan sudah kami kirim ke Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan tanggapan gubernur,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi adanya pungutan liar pasca parkir berlangganan diterapkan, pihaknya berencana menata ulang dan mengevaluasi jukir di 61 titik parkir.
Instansinya juga akan mengklasifikasikan titik parkir menjadi tiga bagian, yakni titik parkir ringan, sedang, hingga titik parkir tinggi.
”Semua jukir resmi akan kita tata ulang agar tidak ada lagi pungutan liar pada saat parkir berlangganan ini diterapkan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Dishub Bangkalan akan mengawasi pelaksanaan parkir berlangganan di lapangan. Pihaknya akan menempatkan satu petugas untuk mengawasi tiga jukir, termasuk menyediakan layanan pengaduan apabila ada jukir nakal.
Pihaknya juga tengah menggencarkan sosialisasi sebelum layanan tersebut diberlakukan.
”Kami juga akan menyediakan layanan pengaduan. Jika ada jukir nakal, tinggal laporkan ke kami,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi mengaku belum yakin dengan penerapan parkir berlangganan di Kota Salak.
Sejak Januari lalu hingga Juni, pihaknya sudah beberapa kali melakukan evaluasi perilaku jukir dan dinas terkait.
”Kami wanti-wanti sejak awal tahun dan meminta semua jukir harus bekerja secara profesional jika parkir berlangganan diterapkan,” ujarnya.
Rosi menyatakan, masih ada jeda waktu dua bulan untuk mengevaluasi kinerja jukir.
Termasuk penggunaan lahan parkir di tepi jalan umum juga harus dibenahi oleh dinas terkait sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (perda). Jika masih gagal, berarti kinerja dishub perlu dipertanyakan.
”Jika belum ada perubahan, berarti dishub tidak becus bekerja,” tegasnya. (za/han)
Editor : Ina Herdiyana