News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pekan Ini Haris Ditetapkan DPO, Orang Tua Korban Kasus Dugaan Penganiayaan di Bangkalan Bernapas Lega

Ina Herdiyana • Senin, 20 Oktober 2025 | 18:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak.
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak.

BANGKALAN – Suherman, pelapor kasus dugaan penganiayaan, akhirnya bisa bernapas lega.

Sebab, Haris yang diduga menjadi salah seorang pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial AS akan ditetapkan sebagai daftar pencairan orang (DPO) lantaran selalu mangkir saat dipanggil penyidik.

Suherman mengaku mendapat informasi dari salah satu penyidik tentang rencana penetapan DPO dalam perkara penganiayaan yang dialami buah hatinya.

Pelaku yang akan ditetapkan sebagai tersangka adalah Haris. ”Rabu (22/10) Haris akan ditetapkan sebagai DPO setelah kami terus mendesak penyidik,” terangnya.

Herman mengaku hampir setiap hari mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan.

Namun, pesan yang dikirim kerap tidak direspons oleh penyidik yang menangani perkara penganiayaan buah hatinya.

”Setiap hari kami pertanyakan meskipun tidak pernah direspon oleh penyidik,” katanya.

Selain penetapan DPO, Herman mendesak aparat kepolisian untuk secepatnya menangkap Haris.

Meskipun informasi yang beredar di bawah yang bersangkutan sudah lama melarikan diri ke Malaysia. Sementara pelaku anak berinsial IS saat ini masih berada di rumahnya.

”Segera tangkap Haris dan adili dengan hukuman yang setimpal atas pebutannya kepada anak saya,” pintanya.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan, penyidik memang sudah menetapkan Haris sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2025: Sejarah, Makna, dan Semangat Jihad Santri untuk Negeri

Namun dia tidak tahu menahu tentang rencana penetapan DOP terhadap Haria. ”Saya koordinadi dulu dengan penyidiknya soal penetapan DPO itu,” paparnya. (za/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#penganiayaan #kasus #Dugaan