News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Jera, Pelaku Jambret di Pamekasan Terancam Lima Tahun Penjara

Ina Herdiyana • Minggu, 23 November 2025 | 23:41 WIB

 

TINDAK KEJAHATAN: Pihak kepolisian mengamankan pelaku jambret di Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jum’at (21/11). 
TINDAK KEJAHATAN: Pihak kepolisian mengamankan pelaku jambret di Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jum’at (21/11). 

PAMEKASAN – Muhammad Romli (MR), warga Desa Giliyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria berusia 40 tahun itu nekat menjambret handphone (HP) Siti Rohmah (SR), 16, pelajar asal Dusun Candi Utara, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Peristiwa itu terjadi saat korban menyeberang di Jalan Raya Dusun Talang, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jumat (21/11).

Aksi pelaku tepergok warga sehingga langsung dilakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran antar pelaku dengan warga terekam video amatir viral di berbagai platform media sosial.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, pelaku jambret adalah Muhammad Romli (MR) warga Desa Giliyang.

Sebelum melancarkan aksinya, dia diduga mengikuti murid kelas 2 SMA Galis itu dari belakang. Saat berhenti di pertingaan pantai Talang Siring, MR merampas hp korban dan langsung melarikan diri.

”Korban hendak menyebrang, disitulah tersangka mengambil hp yang berada di dashboard atau kantong sebelah kanan sepeda motor,” kata AKP Jupriadi, Sabtu (22/11).

Dia mengutarakan, korban maupun pelaku sama-sama melaju dari arah selatan dan hendak menyebrang ke arah timur.

Warga langsung mengejar pelaku saat ketahuan menjambret. Warga berhasil mengamankan pelaku di Desa Kaduwara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Warga membawa pelaku ke Dusun Candi, Polagan sebelum diserahkan ke Polsek Galis sekitar pukul 17.00.

Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada dalam wilayah hukum Polsek Larangan, sekitar pukul 19.00 Polsek Galis menyerahkan tersangka MR ke Polsek Larangan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut AKP Jupriadi, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 ribu.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut. ”Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan putra-putrinya. Jangan menaruh handphone sembarangan di dasbor karena hal itu dapat memicu terjadinya tindak pidana,” pesannya. (lil/bil)

 

Marifatul Kamila bersama pengembang menyambut baik program KPP BTN Banyuwangi.
Marifatul Kamila bersama pengembang menyambut baik program KPP BTN Banyuwangi.
Editor : Ina Herdiyana
#lima tahun #hukuman #pamekasan #jambret #penjara #pelaku #terancam