News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pemulangan Tersangka Kasus Pemerkosaan di Kecamatan Sepulu dari Malaysia Tunggu Vonis

Ina Herdiyana • Kamis, 27 November 2025 | 19:46 WIB
RAMAH: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10). 
RAMAH: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10). 

BANGKALAN – Moh. Seinol Akbar (MSA), 14, salah satu tersangka pemerkosaan di Kecamatan Sepulu, dijadwalkan sidang vonis oleh Mahkamah Majistret Johor Bahru pada Kamis (27/11).

Putusan digelar lebih awal karena yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia (WNI) di bawah umur yang kedapatan masuk ke negara Malaysia melalui jalur ilegal.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengutarakan bahwa Satreskrim Polres Bangkalan sudah berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Johor Bahru terkait pemulangan MSA.

Penyidik juga sudah menyampaikan surat resmi bahwa yang bersangkutan adalah DPO dalam kasus pemerkosaan.

"Kemarin sudah dirapatkan kemungkinan setelah vonis dilakukan penjemputan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa jika memang memungkinkan, penyidik akan melakukan penjemputan setelah sidang vonis MSA dilaksanakan.

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Konjen RI Johor Bahru untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Jika persyaratan sudah lengkap, insyaallah MSA kami jemput, kami terus berkoordinasi," katanya.

Agung menyampaikan bahwa pihaknya akan update terus terkait perkembangan satu DPO yang diamankan oleh Imigrasi Malaysia tersebut.

Dia berjanji jika yang bersangkutan sudah diamankan, akan dirilis secara resmi. "Mohon bersabar, nanti kami update lagi perkembangannya, besok yang bersangkutan akan menjalani vonis," imbuhnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disperinaker) Bangkalan Jimmy Tria Sukmana menyampaikan bahwa Polres Bangkalan sudah berkoordinasi dengan Konjen RI Johor Bahru terkait dengan pemulangan MSA.

Baca Juga: Kerusakan Proyek Saluran di Desa Apaan, Pangarengan, Capai 17 Meter, Pembangunan Habiskan Biaya Ratusan Juta

Persoalan itu juga menjadi atensi Polda Jawa Timur terkait dengan penjemputan tersangka tindak pidana pemerkosaan tersebut.

"Vonisnya besok, aparat kepolisian sudah berkoordinasi langsung dengan Konjen RI Johor Bahru untuk menjemput MSA," terangnya. (za/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#kecamatan sepulu #polres bangkalan #vonis #kasus #pemerkosaan #pemulangan