Radarbangkalan.id – Sidang putusan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/11/2025), menjerat seorang anggota Polres Bangkalan, Akhmad Fadholi.
Ia terbukti ikut mengedarkan pupuk subsidi secara ilegal bersama tiga terdakwa lain.
Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan Fadholi melanggar aturan distribusi pupuk bersubsidi karena menjual pupuk urea dan NPK tanpa penugasan resmi dari pemerintah.
Vonis dijatuhkan berupa pidana penjara 8 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 bulan.
Dalam persidangan terungkap, Fadholi membeli pupuk subsidi dari kelompok tani di Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan.
Pupuk itu kemudian dijual kembali kepada terdakwa Reza Vickidianto Hidayat dengan harga Rp140 ribu per karung, di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp115 ribu.
Reza lalu menimbun dan menjual pupuk tersebut kepada pembeli lain, Suroso, dengan harga Rp175 ribu per karung. Distribusi dilakukan menggunakan truk yang dikendarai terdakwa Zaini.
Transaksi antara Fadholi dan Reza berlangsung berulang kali pada awal Juli 2025, dengan total ratusan karung pupuk urea dan NPK.
Praktik ini jelas melanggar tata kelola pupuk bersubsidi yang hanya boleh disalurkan melalui kelompok tani atau pembudi daya ikan.
Editor : Yusron Hidayatullah