News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Raup Keuntungan Puluhan Juta, Oknum Polisi Polres Bangkalan Jadi Pemasok Pupuk Subsidi Ilegal ke Bojonegoro

Yusron Hidayatullah • Jumat, 28 November 2025 | 18:18 WIB
Ilustrasi oknum polisi polres Bangkalan.
Ilustrasi oknum polisi polres Bangkalan.

Radarbangkalan.id – Seorang oknum anggota Polres Bangkalan, Akhmad Fadholi, terbukti menjadi pemasok pupuk subsidi ilegal dalam jaringan distribusi lintas kabupaten.

Pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya untuk kelompok tani, dijual bebas ke pembeli di Bojonegoro dengan harga di atas ketentuan pemerintah.  

Kasus ini terungkap saat tim Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli di Jalan Raya Kenjeran, Minggu (13/7/2025).

Tim yang dipimpin Kasubnit 1 Unit 5, Muh Taufan Ramadhan, menghentikan truk Mitsubishi Fuso Canter AE-8618-UJ bermuatan pupuk subsidi tanpa dokumen resmi.  

Sopir truk, Zaini, mengaku membawa pupuk subsidi dari Bangkalan menuju Bojonegoro.

Muatan terdiri dari 90 karung pupuk NPK Phonska dan 90 karung pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kilogram.  

Pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat, yang bukan bagian dari kelompok pengadaan resmi.

Reza membeli pupuk dari Akhmad Fadholi, anggota Polri aktif yang tidak memiliki penugasan untuk menjual pupuk subsidi.  

Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa Fadholi membeli pupuk subsidi dari kelompok tani di Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan.

Pupuk itu merupakan kelebihan stok yang kemudian dijual kembali ke Reza dengan harga Rp140 ribu per karung, melebihi HET Rp115 ribu.  

Transaksi berlangsung berulang kali:  

- 3 Juli: 180 karung (Urea & NPK) – Rp25,2 juta  

- 8 Juli: 180 karung – Rp25,2 juta  

- 11 Juli: 180 karung – Rp25,2 juta  

- 12 Juli: 180 karung – Rp25,2 juta  

Total pembelian mencapai 720 karung pupuk subsidi hanya dalam waktu 10 hari.  

Reza kemudian menjual pupuk tersebut kepada Suroso, pembeli di Bojonegoro, dengan harga Rp175 ribu per karung.

Pengiriman dilakukan oleh Zaini menggunakan truk, tanpa dokumen resmi.  

Seluruh pelaku kini sudah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Termasuk oknum polisi polres Bangkalan Akhmad Fadholi yang divonis 8 Bulan penjara. 

Editor : Yusron Hidayatullah
#oknum polisi #polres bangkalan #bojonegoro #pupuk subsidi #ilegal