Radarbangkalan.id – Nama Aipda Akhmad Fadholi, anggota aktif Polres Bangkalan yang bertugas di Polsek Kwanyar, kini menjadi sorotan setelah terbukti terlibat dalam jaringan penyelewengan pupuk subsidi lintas kabupaten.
Ia divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang putusan kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, membenarkan bahwa Fadholi merupakan anggota aktif yang bertugas di wilayah Kwanyar.
“Betul, pangkatnya Aipda, bertugas di Polsek Kwanyar,” kata Ipda Agung saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).
Dalam persidangan terungkap, Fadholi membeli pupuk subsidi dari kelompok tani di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar.
Pupuk tersebut merupakan kelebihan stok yang kemudian dijual kembali ke Reza Vickidianto Hidayat, penimbun pupuk ilegal, dengan harga Rp140 ribu per karung—melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp115 ribu.
Reza kemudian menjual pupuk itu ke Suroso, pembeli di Bojonegoro, dengan harga Rp175 ribu per karung.
Pengiriman dilakukan oleh Zaini, sopir truk yang ditangkap saat membawa pupuk tanpa dokumen resmi di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.
Selama 10 hari, Fadholi tercatat menjual pupuk subsidi sebanyak 720 karung kepada Reza, dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp100 juta.
Jenis pupuk yang dijual meliputi Urea dan NPK Phonska, masing-masing seberat 50 kilogram per karung.
Terkait status keanggotaan Fadholi di kepolisian, Ipda Agung menyatakan bahwa proses etik belum dijalankan.
Baca Juga: Bupati Lukman Hakim Minta Guru Saling Berkolabrasi
“Kita tunggu selesai jalani pidana umum dulu,” ujarnya singkat.