News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Tujuh Kasus Tipikor Belum Disidangkan, Kejari Bangkalan Janji Segera Limpahkan Perkara

Ina Herdiyana • Sabtu, 29 November 2025 | 22:26 WIB
UPAYA PAKSA: Sofiulloh Syarif tersangka kasus dugaan tipikor dana penyertaan modal BUMD digiring ke mobil tahanan Kejari Bangkalan, Senin (16/6). 
UPAYA PAKSA: Sofiulloh Syarif tersangka kasus dugaan tipikor dana penyertaan modal BUMD digiring ke mobil tahanan Kejari Bangkalan, Senin (16/6). 

BANGKALAN – Kasus korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Bangkalan terus bergulir. Kini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, belum ada satu pun yang diajukan kepersidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara ketujuh tersangka agar bisa segera diadil.

”Desember kami limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jadi kemungkinan besar Desember sudah sudah sidang,” ujar Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangkalam Muhammad Fakhry.

Tujuh orang yang menyandang status sebagai tersangka adalah Abd. Kadir, Ukhtori, dan Sofiulloh Syarif.

Ketiganya merupakan pentolan PT Tonduk Majeng Madura (TMM). Yakni perusahaan swasta penerima dana penyertaan modal Rp 15 miliar dari PT Sumber Daya.

Jabatan ketiganya di PT TMM berbeda-beda. Tersangka Ukhtori menduduki kursi direksi. Sedangkan Abd. Kadir berstatus sebagai Direktur Utama TMM dan Sofiulloh Syarif sebagai komisarinya. Ketiganya mulai menjalani masa penahan, Senin (16/6).

Tersangka lainnya yang masuk dalam pusaran korupsi dana penyertaaan moda BUMD adalah Plt Dirut PT Sumber Daya adalah Joko Supriyono. Kemudian, Eling Djatmiko yang merupakan mantan pengawas PT Sumber Daya.

Kemudian, pimpinan UD Mabruq MRS yang merupakan penerima penyertaaan modal BUMD, yakni Djunaidi. Tersangka terakhir dalam kasus korupsi dana penyertaan Modal BUMD adalah eks Dirut PT Sumber Daya Moh. Kamil.

Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) tersebut juga berstatus terpidana di Rutan Kelas II Bangkalan dalam kasus korupsi penyertaan modal BUMD ke PT Aman.

Penetapan tersangka kedua bagi Moh. Kamil berkaitan dengan kasus korupsi dana penyertaan modal ke PT TMM

”Jadi, tersangka yang berkaitan dengan PT TMM empat orang, UD Mabruq MRS tiga orang. Totalnya tujuh orang (tersangka),” ujar Fakhry.

Baca Juga: Waspada, Modus Baru Begal di Bangkalan Lempar Lumpur ke Wajah Korban Sebelum Rampas Motor

Saat ini, sambung Fakhry, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta dengan barang buktinya. Sebab itu, penahanan ketujuh tersangka menjadi kewenangan JPU.

”Setelah berkas perkara dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan, maka akan keluar penetapan sidang,” katanya.

Fakhry menambahkan, berkas perkara ketujuh tersangka di-split. Sehingga, perkara kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD tersebut terdiri dadi tujuh perkara. ”Kalau tidak displit berarti hanya dua perkara,” katanya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Kelas II B Bangkalan Wahyudi membenarkan adanya warga binaan yang menyandang status tersangka korupsi, yaitu Moh. Kamil.

Bahkan, pihaknya pernah mendapat surat tembusan dari Kejari Bangkalan tentang masalah hukum yang membelit wagar binaannya.

Moh. Kamil sempat dijemput petugas Kejari Bangkalan untuk diperiksa. Masalah hukum yang membelit Moh.

Kamil tidak membuatnya mendapat perlakukan khusus di rutan Kelas II B Bangkalan. ”Kalau perlakuan sama saja dengan lain,” katanya. (jup)

Editor : Ina Herdiyana
#bumd #Perkara #tipikor #Disidang #tindak pidana korupsi #kejari bangkalan