Sampang – DPRD Kabupaten Sampang resmi mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/11/2025). Total anggaran yang disetujui mencapai Rp1,982 triliun.
Penetapan ini dilakukan tepat waktu, sesuai dengan batas maksimal satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Rincian APBD 2026 Kabupaten Sampang
Pendapatan Daerah: Rp1,914 triliun Pendapatan Transfer: Rp1,514 triliun
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp427,12 miliar
Belanja Daerah: Rp1,982 triliun
Belanja Operasional: Rp1,590 triliun
Belanja Modal: Rp103,82 miliar
Belanja Transfer: Rp283,20 miliar
Belanja Tak Terduga: Rp5 miliar
Anggaran 2026 mengalami defisit karena belanja lebih besar dari pendapatan.
Anggota Banggar DPRD Sampang, Shohebus Sulton, menyebut penurunan transfer pusat sebagai tantangan utama.
Meski begitu, Banggar menekankan agar pelayanan publik dan program prioritas tetap berjalan optimal.
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, menegaskan bahwa APBD 2026 harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah harus kembali ke rakyat dalam bentuk manfaat nyata,” tegasnya.
Bupati Sampang, Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dan menyebut bahwa masukan dari dewan akan menjadi bahan evaluasi eksekutif.
Tahap selanjutnya, Raperda APBD akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Editor : Yusron Hidayatullah