News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kuasa Hukum Ahli Waris Bantah Lakukan Penyegelan SDN Lerpak 2

Yusron Hidayatullah • Selasa, 2 Desember 2025 | 21:43 WIB
Para Siswa-siswi SDN Lerpak 2 Bangkala saat belajar di salah satu Mushalla Warga.
Para Siswa-siswi SDN Lerpak 2 Bangkala saat belajar di salah satu Mushalla Warga.

Radarbangkalan.id – Sengketa lahan SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terus berlanjut dan kini memasuki jalur hukum.

Polemik ini mencuat setelah muncul sertifikat hak milik atas tanah yang selama puluhan tahun digunakan sebagai fasilitas pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Muhammad Yakub, mengaku pihaknya sudah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta klarifikasi. 

“Sekolah sudah berdiri lama di atas tanah itu. Seharusnya Pemda diberitahu ketika sertifikat terbit,” kata Yakub dalam keterangan tertulisnya di RRI, Selasa (2/12/2025).

Untuk menjaga kondusivitas, kegiatan belajar sementara dialihkan ke rumah warga sekitar.

Guru tetap mengajar seperti biasa agar hak siswa tidak terganggu.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris pemilik tanah, Abd. Wasik, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penyegelan sekolah.

“Penyegelan itu artinya menutup gerbang dengan gembok atau rantai. Kami tidak pernah melakukan itu. Kami hanya memberi tanda batas di lahan klien kami agar masyarakat tahu ini tanah milik kami,” ujar Wasik, Direktur DK Law Firm, dalam dialog interaktif di RRI Sampang.

Wasik menambahkan, sertifikat hak milik atas nama kliennya, M. Yasir, sah secara hukum.

Sertifikat tersebut diterbitkan BPN Bangkalan pada 2022 melalui program nasional (PRONAS). 

“Sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan tertinggi. Prosesnya resmi, bukan muncul tiba-tiba,” tegasnya.

Meski menegaskan posisi hukum kliennya, Wasik menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah.

“Kalau ada opsi kerjasama, misalnya sewa lahan, itu bisa dibicarakan. Yang penting komunikasi baik dan komitmen jelas,” ujarnya.

Editor : Yusron Hidayatullah
#kuasa hukum #Geger Bangkalan #SDN Lerpak 2 #sengketa tanah #ahli waris