Radarbangkalan.id – Seorang oknum lora pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, berinisial UF, diduga mencabuli lebih dari 30 santriwati.
Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Senin malam (1/12/2025).
Dugaan pencabulan terungkap setelah salah satu korban melarikan diri dari pesantren pada malam hari.
Peristiwa itu diketahui warga sekitar dan kemudian menyebar luas di masyarakat.
Seorang warga Galis berinisial MM mengaku sudah lama mengetahui praktik bejat tersebut, namun memilih diam karena ada tekanan dari pihak pondok.
“Saya tahu sejak lama, tapi tidak berani cerita. Pihak pondok datang ke rumah, minta agar tidak sampai ramai,” ungkap MM, Senin (1/12/2025) seperti di kutip dari Media Jatim, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi di Bangkalan Diduga Dimainkan, Petani Keluhkan Tebusan di Atas HET
MM menyebut sebagian korban masih duduk di bangku madrasah aliyah dan sanawiyah, sementara lainnya sudah lulus.
Ia juga mendengar isu bahwa ada korban yang hamil, meski kebenarannya belum bisa dipastikan.
Kasus ini akhirnya dilaporkan salah satu korban ke Mapolda Jatim dengan didampingi Direktur Muslimah Humanis Indonesia (MHI), Mutmainnah.
“Ini bukan sekadar isu. Benar terjadi pencabulan di salah satu ponpes di Galis. Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Jatim,” ujar Mutmainnah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Wabup Bangkalan Tegaskan Sengketa Lahan Jalan Kinibalu Sudah Inkrah, Minta Jangan Ada Penutupan
Mutmainnah menambahkan, korban mengalami trauma mendalam sehingga membutuhkan pendampingan khusus.
Ia menekankan pentingnya keberanian korban lain untuk bersuara agar penegakan hukum berjalan transparan.
Saat ini, MHI masih memprioritaskan pemulihan kondisi mental korban.
Mutmainnah menyebut pihaknya terus mengumpulkan keterangan terkait modus dan jumlah pasti korban yang mengalami pelecehan.
“Yang terpenting sekarang adalah memperkuat kondisi korban. Keberanian mereka akan sangat menentukan jalannya proses hukum,” jelasnya.