News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Eksplorasi Tembakau Madura: Pengusaha Rokok Butuh Keringanan Cukai

Ina Herdiyana • Rabu, 3 Desember 2025 | 21:28 WIB
BEKERJA: Direktur CV Jawara Internasional Djaya Marsuto Alfianto berada di gudang miliknya di Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Selasa (2/11). 
BEKERJA: Direktur CV Jawara Internasional Djaya Marsuto Alfianto berada di gudang miliknya di Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Selasa (2/11). 

PAMEKASAN – Industri rokok lokal di Madura masih terimpit beban regulasi dan mahalnya biaya produksi.

Di tengah tekanan itu, pengusaha meminta adanya keringanan cukai khusus agar sektor ini tidak tertinggal dari perusahaan-perusahaan besar nasional.

Mereka mengusulkan adanya pengecualian penerapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bagi wilayah Madura.

Usulan itu dinilai krusial agar Madura bisa ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) tembakau dan turunannya, termasuk industri rokok.

Direktur CV Jawara Internasional Djaya Marsuto Alfianto menilai, pengusaha rokok baru di Madura membutuhkan ruang tumbuh melalui keringanan cukai.

Namun, kewajiban pajak tetap dijalankan. Menurutnya, beban noncukai yang ditanggung pengusaha saat ini sudah cukup besar.

Alfian mencontohkan, perusahaan besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan Bentoel berdiri jauh sebelum UU Cukai diberlakukan pada 2007.

Artinya, perusahaan-perusahaan itu memiliki waktu puluhan tahun untuk berkembang tanpa beban cukai. ”Pengusaha Madura tidak pernah mengemplang pajak ataupun cukai,” tegasnya.

Dia menyebut, meski tanpa cukai sementara, pengusaha tetap membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 11 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, serta surat pemberitahuan pajak rokok (SPPR) 10 persen, yang seluruhnya masuk sebagai penerimaan negara dan daerah. Jika ditotal, beban pajak yang ditanggung sudah melebihi 30 persen.

Menurut Alfian, beban tersebut sudah cukup berat bagi pengusaha rokok kecil dan menengah. Karena itu, dia berharap pemerintah memberikan perlakuan yang adil seperti yang pernah diterima perusahaan-perusahaan raksasa nasional pada masa awal berdiri.

”Kalau tidak puluhan tahun, minimal empat sampai lima tahun tanpa cukai,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Kaji Ulang Pembebasan Lahan Kinibalu, Bilaporah, Socah

Jika opsi pengecualian UU Cukai tidak dapat direalisasikan, Alfian mengusulkan sistem konsinyasi sebagai jalan tengah.

Dalam skema ini, pemerintah bertindak sebagai konsinyor, sementara pengusaha menggunakan pita cukai terlebih dahulu dan melakukan pembayaran setelah produk terjual di pasaran.

Menurutnya, skema konsinyasi tersebut bisa diberlakukan bagi pengusaha rokok kelas satu. Dia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembuat regulasi. ”Keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebagai alternatif berikutnya, pengusaha rokok Madura juga mengusulkan pemberian pita cukai khusus bagi perusahaan kelas tiga dengan skema pembayaran SKT.

Dalam pola ini, cukai tetap dibayar dan seluruh kewajiban pajak seperti PPh, PPN, maupun pajak rokok tetap berjalan.

Alfian menilai, tanpa keberpihakan melalui salah satu dari tiga opsi tersebut, industri rokok Madura akan terus berjalan di tempat.

Upaya mendorong pelaku usaha kecil agar masuk ke jalur legal juga akan makin sulit diwujudkan. ”Tanpa keberanian kebijakan, Madura akan terus tertinggal dalam industri rokok nasional,” tandasnya. (afg/han)

Editor : Ina Herdiyana
#tembakau madura #rokok #cukai #pengusaha