News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Guru di Sumenep Ngadu Dispendik, Tunjangan Tertahan gara-gara Tak Ditandatangani Kepsek

Ina Herdiyana • Kamis, 4 Desember 2025 | 15:35 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru.

SUMENEP – Dua guru SDN Arjasa 2 hingga saat ini belum menerima dana tunjangan yang menjadi hak mereka.

Kedua guru tersebut, yakni Istisyarah dan Tri, berencana mengadu ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep agar persoalan yang mereka alami segera mendapat penyelesaian.

Istisyarah diketahui belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan ketiga yang bersumber dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Tri belum menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) pada periode yang sama, yang merupakan kewenangan Pemkab Sumenep.

Guru SDN Arjasa 2 Istisyarah mengatakan, hingga kini tunjangan miliknya maupun milik Tri belum juga dibayarkan.

Dia mengaku sudah berupaya maksimal untuk memperjuangkan haknya. Namun, hasilnya tetap nihil.

”Saya tidak tahu harus bagaimana lagi. Sampai sekarang tunjangan sertifikasi saya belum cair,” ujarnya.

Istisyarah menegaskan bahwa dirinya akan segera menghadap Dispendik Sumenep untuk menjelaskan secara detail persoalan yang dihadapi. ”Masalah ini akan kami adukan ke dinas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dispendik Sumenep Ahmad Fairusi membenarkan bahwa selama ini pihak sekolah, dalam hal ini Plt Kepala SDN Arjasa 2, sudah datang untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Pihak dispendik, kata Fairusi, akan terus mencari tahu kondisi sebenarnya di lapangan. ”Kami akan cari informasi dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Fairusi mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mempertemukan kedua pihak, baik Plt Kepsek dan para guru yang belum menerima tunjangan. Namun, pertemuan tersebut belum menemukan titik temu.

Baca Juga: Ahli Waris Kecewa Segel SDN Lerpak 2 Dibuka Paksa, Sempat ditelpon disuruh Diam

”Sudah kami pertemukan. Intinya, kepala sekolah tidak mau menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Alasannya, jam mengajar guru tersebut dianggap tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala SDN Arjasa 2 Sumrati belum dapat dimintai keterangan. Beberapa kali dihubungi melalui nomor telepon selulernya tidak ada respons.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan pun tidak dibalas meski telah terbaca. (iqb/han)

Editor : Ina Herdiyana
#Kepala Sekolah #kepsek #guru #dispendik sumenep