Radarbangkalan.id – Pelarian RM (18), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur asal Kabupaten Bangkalan, akhirnya terhenti.
Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan, RM ditangkap polisi saat tertidur di sebuah rumah di Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan berlangsung Rabu (3/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00. Polisi yang sudah mengepung lokasi berhasil mengamankan RM tanpa perlawanan.
Pernah Kabur Saat Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan RM sebelumnya sempat ditangkap pada awal penyelidikan.
Namun ia nekat melarikan diri dengan cara terjun ke sungai.
Sejak itu, RM berstatus buron hingga akhirnya berhasil dilacak keberadaannya.
“Kasus yang dilaporkan sejak Februari 2025 ini akhirnya membuahkan hasil. RM yang buron selama 10 bulan berhasil kami tangkap di wilayah Pasuruan,” ujar Hafid.
Korban Masih di Bawah Umur
Polisi menyebut korban dalam kasus ini adalah kekasih RM sendiri yang masih berusia di bawah umur.
RM diduga membujuk korban hingga terjadi hubungan badan berulang, bahkan berujung kelahiran seorang bayi yang kini berusia lima bulan.
“Modusnya bujuk rayu sehingga korban terjerumus dalam hubungan tersebut. Ini sangat memprihatinkan karena korban masih anak di bawah umur,” kata Hafid.
Usai penangkapan, RM langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lanjutan.
Polisi kini mendalami bukti dan keterangan tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Yusron Hidayatullah