Radarbangkalan.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri perempuan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi masuk ke SPKT Polda Jatim dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Jules kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1727/XI/2025/SPKT/Polda Jatim, masuk pada Senin malam (1/12) pukul 21.30 WIB.
Pelapor adalah seorang perempuan berusia 35 tahun yang merupakan keluarga dari salah satu korban.
Dalam dokumen laporan, disebutkan bahwa dugaan pencabulan terjadi pada Januari 2023 di Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Terduga pelaku merupakan seorang oknum lora berinisial UF, diketahui merupakan guru mengaji di pondok pesantren tersebut dan anak dari tokoh agama setempat.
“Sudah ada beberapa saksi yang kami mintai keterangan,” tambah Jules.
Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik setelah salah satu korban kabur dari pesantren pada malam hari.
Peristiwa itu diketahui warga sekitar dan kemudian menyebar luas di media sosial.
UF, yang disebut sebagai oknum loran di Pondok Pesantren Nurul Karomah Galis, Bangkalan, diduga mencabuli lebih dari 30 santriwati.
Editor : Yusron Hidayatullah