PAMEKASAN – Sidang lanjutan perkara dugaan intimidasi wartawan JTV Madura digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Jumat (5/12).
Agendanya pembuktian. Dalam sidang itu jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi.
Terdakwa Moch. Abdullah alias Abe yang dihadirkan dalam sidang menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Dia mengakui kesalahan dan meminta maaf di hadapan majelis hakim PN Pamekasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Annisa Novita Sari menyaksan, saksi yang dihadirkan adalah adalah pelapor Abdurrahman Fauzi. Serta Pemimpin Redaksi (Pemred) JTV Madura Muhammad Zuhri.
Annisa mengaku tidak akan menghadirkan saksi tambahan dalam perkara bernomor 206/Pid.Sus/2025/PN Pmk tersebut.
”Kami tidak akan menghadirkan saksi lagi. Sidang selanjutnya bisa masuk agenda pemeriksaan terdakwa,” katanya.
Di hadapan peserta sidang, terdakwa Abe juga kembali mendapat peringatan keras dari Ketua Majelis Hakim Yuklayushi.
Peringatan kedua itu diberikan lantaran terdakwa sebelumnya sempat absen dalam persidangan.
Yuklayushi menegaskan, keberadaan terdakwa dalam setiap agenda sidang merupakan kepentingannya sendiri.
Dengan begitu, kasus yang terjadi sebelas bulan lalu itu segera tuntas. Hakim perempuan itu meminta terdakwa mengikuti aturan.
Baca Juga: Bupati Lukman Sebut Industri Kemaritiman Menjanjikan
Sementara itu, Abe mengiyakan peringatan tersebut dan berjanji bersikap lebih kooperatif.
Pedagang buah tersebut juga menyatakan akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dalam perkara yang menimpanya pada sidang berikutnya.
Di sisi lain, momen paling krusial terjadi saat ketua majelis hakim menanyakan sikap terdakwa kepada korban. Tanpa banyak kata, Abe menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Fauzi di ruang sidang.
Sementara Pemred JTV Madura Muhammad Zuhri menyatakan, secara pribadi dan lembaga pihaknya telah memaafkan perbuatan terdakwa. Namun, dia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.
”Kalau secara kemanusiaan, pasti sudah kami memaafkan (terdakwa, Red). Namun, secara hukum, perkara ini tetap kami serahkan ke pengadilan. Sehingga, bisa menjadi pembelajaran ke depannya bagi kita semua,” tegas pria berkacamata itu.
Sekadar informasi, kasus itu bermula pada Sabtu (11/1) saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Arek Lancor. Saat itu, Fauzi merekam kegiatan bersama rekannya.
Terdakwa Abe yang tidak terima direkam menepis dan memukul ponsel wartawan hingga terjatuh.
Keributan pun terjadi dan langsung dilerai oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan.
Peristiwa tersebut kemudian bergulir ke jalur hukum hingga kini disidangkan di PN Pamekasan. (afg/jup)
Editor : Ina Herdiyana