News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Terlapor Kasus Dugaan Kejahatan Tindak Pidana ITE Diringkus

Ina Herdiyana • Minggu, 7 Desember 2025 | 02:35 WIB
DITAHAN: BT saat dilakukan penahanan oleh anggota Satreskrim Polres Sampang, Kamis (4/12). 
DITAHAN: BT saat dilakukan penahanan oleh anggota Satreskrim Polres Sampang, Kamis (4/12). 

SAMPANG – Kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Dwi Erni Purwanti memasuki babak baru. BT (inisial) yang merupakan terlapor dalam perkara itu telah ditahan Satreskrim Polres Sampang.

Dwi Erni Purwanti mengaku menerima informasi tentang penahanan BT Kamis (4/12). Pihaknya berharap kasus pelecehan melalui sarana informasi dan transksi elektronik (ITE) tersebut segera dituntaskan.

”Agar ada efek jera terhadap tersangka dan supaya tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari. Baik terhadap saya maupun terhadap orang lain,” ujar guru bimbingan konseling (BK) di SMPN 1 Camplong tersebut.

Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan BT telah ditahan. Dia tersandung kasus dugaan tindak pidana ITE.

”Tersangka yang diamankan yaitu BT 38, warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang,” jelasnya.

Kasus ITE itu bermula saat korban menerima WhatsApp (WA) Kamis (9/1). Dalam pesan singkat itu, pelaku mengancam korban untuk diberitakan di media massa. Keesokan harinya, pelaku kembali mengirim pesan dengan kata-kata jorok.

”Di hari yang sama, terlapor juga mengirimkan pesan voice note terhadap korban melalui WA dengan kata-kata yang sama lagi,” bebernya.

Selain itu, korban juga dikirimi link berita media online. Isi berita itu menyebutkan korban melakukan pemalakan. ”Akibat mendapat pesan dan berita tersebut, korban merasa dilecehkan,” ujarnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang langsung mengamankan BT Kamis (4/12). Saat itu tersangka berada di sekitar wilayah Kecamatan Camplong.

”Tersangka kemudian ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008. Yakni, tentang informasi dan transaksi elektronik.

”Ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#tindak pidana ITE #kejahatan #kasus dugaan #Terlapor