Gianyar, Radarbangkalan.id – Seorang pria berinisial IGNGRY ditangkap polisi setelah menipu seorang pedagang warung Madura di Gianyar, Bali.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Minggu (7/12/2025), tanpa perlawanan.
Aksi penipuan terjadi pada Jumat malam (28/11/2025) di warung milik Siti Mustanira, yang berlokasi di Jalan Ida Bagus Japa, Desa Batubulan, Sukawati.
Pelaku datang mengenakan pakaian adat Bali lengkap, mulai dari udeng batik hijau hingga selendang poleng.
Dengan dalih ingin berbelanja bir, pelaku lebih dulu meminta top-up dana sebesar Rp750 ribu ke sebuah nomor.
Saat pemilik warung sibuk mengambil pesanan, pelaku langsung kabur menggunakan motor Beat ke arah barat.
“Korban mengalami kerugian Rp750 ribu. Pelaku berpura-pura belanja, lalu kabur begitu saja,” ujar Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Senin (8/12/2025).
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi.
IGNGRY diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Editor : Yusron Hidayatullah