News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Puluhan Desa di Sumenep Gagal Cairkan Dana Desa Tahap Dua

Yusron Hidayatullah • Selasa, 9 Desember 2025 | 20:11 WIB
Puluhan Desa di Sumenep tak bisa cairkan dana desa tahap II.
Puluhan Desa di Sumenep tak bisa cairkan dana desa tahap II.

Sumenep, Radarbangkalan.id – Sebanyak 74 desa di Kabupaten Sumenep gagal mencairkan Dana Desa (DD) tahap dua.

Penyebabnya, pengajuan pencairan yang terlambat membuat mereka terganjal regulasi baru dari Kementerian Keuangan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, Mukhlis Santoso, membenarkan bahwa puluhan desa belum menerima pencairan DD tahap dua. 

“Total ada 74 desa yang belum cair. Ini karena pengajuan mereka masuk setelah regulasi PMK 81/2025 diterbitkan,” kata Mukhlis dikutip dari Radarmadura.id Selasa (9/12/2025).

PMK 81/2025 membatasi pencairan dana non earmark jika pengajuan dilakukan setelah 17 September.

Awalnya, dana earmark dan non earmark sama-sama tertahan.

Namun setelah koordinasi dengan pemerintah pusat, dana earmark akhirnya bisa dicairkan.

“Yang non earmark masih belum bisa disalurkan. Kami masih perjuangkan ke pusat lewat provinsi,” jelas Mukhlis.

Ia mengaku tidak hafal desa mana saja yang terdampak, namun menegaskan bahwa keterlambatan pengajuan menjadi faktor utama. 

“Mereka telat ajukan, lalu regulasi keburu keluar,” ujarnya.

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Ubaid Abdul Hayat, juga angkat suara. Ia menyebut kondisi ini baru terjadi tahun ini.

“Tahun-tahun sebelumnya, meski telat, DD tetap bisa cair. Tapi sekarang ada pasal baru yang menyebut pengajuan sebelum 17 September tidak bisa diproses,” kata Ubaid.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Namun prosesnya tidak mudah karena regulasi sudah berlaku.

“Kami pertanyakan dasar terbitnya PMK ini. Kenapa tahun-tahun sebelumnya bisa, sekarang tidak?” tandasnya. 

Editor : Yusron Hidayatullah
#sumenep #PMK 81 Tahun 2025 #dana desa #tahap II