Bangkalan, Radarbangkalan.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum lora Pondok Pesantren Nurul Karomah, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berinisial UF memasuki babak baru.
Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Korban dan saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim.
Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, menyebut penyidik tengah menyiapkan pemanggilan terhadap UF.
Jika tidak kooperatif, penjemputan paksa akan dilakukan.
“Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan. Kalau tidak hadir, bisa dijemput paksa. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu,” ujar Ali, Rabu (10/12/2025).
Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial soal pernikahan siri antara UF dan korban.
Menurutnya, tidak ada wali nikah dari pihak keluarga korban, sehingga klaim tersebut tidak berdasar.
“Orang tua korban tidak pernah menikahkan anaknya. Kalau memang sudah menikah siri, kenapa UF datang ke rumah korban untuk minta maaf dan berharap kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum?” tegasnya.
Ali menyebut permintaan maaf itu justru memperkuat dugaan tindak pelecehan seksual.
Berdasarkan keterangan korban, UF diduga menggunakan modus meminta bantuan domestik seperti memasak dan melipat pakaian. Namun saat korban masuk ke kamar, ia justru diperkosa.
Peristiwa itu terjadi dua tahun lalu, saat korban masih berusia 15 tahun. UF juga disebut sempat mengancam korban agar tidak melapor.
“Kasus ini baru mencuat karena ada dugaan korban lain. Itu yang membuat klien kami berani speak up,” tandas Ali.
Editor : Yusron Hidayatullah