Pamekasan, Radarbangkalan.id - Sebanyak 16 peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan dipastikan batal dilantik.
Mereka tercoret dari daftar pelantikan karena tidak mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dari total 4.176 peserta yang lolos seleksi PPPK paruh waktu, hanya 4.160 yang akan mengikuti pelantikan pada pekan ketiga Desember 2025. Sisanya, 16 orang, memilih mundur dengan berbagai alasan.
“Ada yang meninggal dunia, ada juga yang memilih ikut keluarga ke luar Madura karena lulus PPPK di instansi lain,” ujar Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rahman dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Menurut Saudi, keputusan untuk tidak mengusulkan NIP merupakan langkah strategis agar mereka tetap bisa mengikuti rekrutmen PPPK di kementerian atau lembaga lain.
Jika sudah memiliki NIP dan kemudian mengundurkan diri, maka peluang untuk ikut seleksi ulang akan tertutup.
“Lebih aman memang tidak usulkan NIP. Jadi mereka masih bisa daftar di tempat lain,” jelasnya.
Ke-4.160 PPPK paruh waktu yang akan dilantik nantinya akan ditempatkan di sejumlah sekolah dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pamekasan.
Mereka terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Kami masih menunggu momen yang pas untuk pelantikan. Rencananya minggu ketiga bulan ini,” imbuh Saudi.
Editor : Yusron Hidayatullah