News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Bejat! Ustaz di Sumenep Perkosa 8 Santri, Divonis Kebiri Kimia

Yusron Hidayatullah • Kamis, 11 Desember 2025 | 00:07 WIB
Ilustrasi sidang ustaz perkosa 8 santriwati di Sumenep.
Ilustrasi sidang ustaz perkosa 8 santriwati di Sumenep.

Sumenep, Radarbangkalan.id - M Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengurus pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Sumenep, dijatuhi hukuman berat atas kasus pemerkosaan terhadap delapan santriwati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep memvonis Sahnan dengan 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun.

Putusan itu dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar Selasa (9/12/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, didampingi dua hakim anggota.

Proses persidangan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.

Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyampaikan bahwa selain hukuman penjara dan kebiri kimia, terdakwa juga diwajibkan mengenakan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.

Wajah dan identitas Sahnan akan dipublikasikan di media nasional sebagai bagian dari hukuman tambahan.

“Biaya pidana tambahan dibebankan kepada terdakwa,” ujar Jetha.

Kasus ini terungkap setelah para korban saling berbagi pengalaman kelam di grup WhatsApp.

Mereka mengaku pernah dicabuli dan diperkosa oleh Sahnan, namun sempat memilih diam karena pelaku merupakan ustaz dan ketua yayasan ponpes.

Percakapan itu terbaca oleh orang tua korban, yang kemudian menekan anak-anak mereka untuk bicara. Akhirnya, enam korban melapor ke Polres Sumenep.

Sahnan sempat melarikan diri ke luar daerah setelah mengetahui dirinya dilaporkan.

Polisi memburu keberadaannya hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Situbondo dan membawanya kembali ke Sumenep.

Dalam persidangan, terungkap bahwa seluruh korban adalah santri di bawah asuhan langsung Sahnan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai bentuk kejahatan seksual berat terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Editor : Yusron Hidayatullah
#Perkosa Santriwati #Ustaz Sumenep #Sahnan #Pengadilan Negeri Sumenep #Vonis Sahnan