SURABAYA – Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang membelit oknum lora di Kabupaten Bangkalan memasuki babak baru.
Pasca gelar perkara, konon perkara tersebut naik ke tahap penyidikan kemarin (9/12). Korban dan saksi pelapor sudah diperiksa kembali di Mapolda Jawa Timur (Jatim).
Ali Maulidi selaku kuasa hukum korban mengatakan, jika tidak ada kendala, hari ini terlapor, yaitu lora berinisial UF, akan dipanggil atau dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia menyebutkan, penyidik secepatnya akan menetapkan tersangka. ”Nanti malam atau maksimal besok penyidik akan memanggil terlapor,” katanya.
Menurut dia, informasi yang beredar luas di media sosial (medsos) soal UF sudah menikah siri dengan korban tidak benar. Sebab, jika menikah siri pasti melibatkan wali dari perempuan. Dia memastikan hal itu tidak pernah terjadi.
”Faktanya, orang tua korban tidak pernah menikahkan atau dijadikan wali nikah anaknya, jadi informasi tersebut tidak benar,” paparnya.
Kemudian, lanjut dia, jika memang UF mengaku sudah menikah siri dengan korban, semestinya tidak datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Termasuk tidak meminta insiden tersebut dibawa ke ranah hukum.
”Permintaan maaf kepada keluarga korban itu adalah bentuk pengakuan perbuatan pelecehan seksual,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan korban, modus yang dilakukan oleh UF adalah meminta bantuan korban untuk memasak dan melipat baju.
Setelah masuk ke kamar UF, korban diperkosa. Pasca kejadian tersebut, UF juga mengancam korban agar tidak bersuara, apalagi saat kejadian itu korban masih berusia 15 tahun.
”Kejadian itu dua tahun yang lalu, tapi mencuat baru-baru ini. Diduga ada korban lain yang dilecehkan oleh UF. Itu yang membuat klien kami memberanikan diri untuk speak up,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana