SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang merilis hasil ungkap kasus pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12) sore.
Saat mengusut kasus dugaan tipikor itu, kejari berhasil mengamankan uang negara senilai ratusan juta.
Kepala Kejari (Kajari) Sampang Fadilah Helmi mengatakan, sepanjang tahun 2025 institusinya sudah menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara optimal.
Berbagai capaian telah diraih. Khususnya dalam penanganan tindak pidana umum (pidum), pidana khusus (pidsus) serta bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
”Pada perkara pidsus kami telah berhasil menyelesaikan perkara dugaan tipikor, salah satunya kasus di BLUD RSMZ Sampang,” ujarnya.
Menurutnya, sepanjang 2025 terdapat beberapa perkara pidum dan pidsus yang ditangani institusinya.
Sebab, target untuk penyelidikan kasus pidsus tiga perkara, penyidikan kasus pidsus dua perkara, pra penuntutan kasus pidsus dua perkara, penuntutan kasus pidsus dua perkara, dan eksekusi kasus pidsus dua perkara.
”Untuk target kasus pidsus tahap penyelidikan dan penyidikan tercapai. Khusus pra penuntutan melebihi target, yakni enam perkara, penuntutan enam perkara tipikor, dan perkara cukai dan eksekusi sebanyak 11 perkara sudah kami eksekusi,” ulasnya.
Menurutnya, untuk target pra penuntutan kasus pidum 340 perkara, penuntutan pidum 340 perkara, eksekusi 340 perkara, dan restorative justice (RJ) 12 perkara.
Sedangkan capaian pra penuntutan melebihi target yakni 379 perkara, penuntutan 271 perkara, eksekusi sebanyak 250 perkara. ”Capaian RJ sudah lima perkara,” bebernya.
Selain itu, institusinya juga berhasil mengamankan uang pengganti (UP) sebesar Rp 261.632.000.500 dari perkara tipikor BLT DD Gunung Rancak.
Sedangkan untuk denda, institusinya menyumbang sebesar Rp 50 juta perkara BLT DD Gunung Rancak dan biaya perkara sebesar Rp 47.500.
”Total keseluruhan kami berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 311.679.000.700. Kami juga mengamankan uang sitaan penyidikan yang dititipkan di Kejari Sampang sebesar Rp 642.832.000.000,” bebernya.
Ditambahkan, kasus dugaan tipikor yang menonjol dan diusut mulai dari nol oleh institusinya ada dua kasus. Yakni, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dana BLUD RSMZ 2023–2025.
”Kedua dugaan tipikor DAK-DAU 2024 yang melekat pada Dispendik Sampang. Tapi, perkaranya masih sedang tahap penyidikan,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Ina Herdiyana